PILKADA TANJUNGPINANG 2024

Besaran Saldo Awal Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Tanjungpinang 2024, Lis-Ariza Terbanyak

Paslon Lis Darmansyah-Raja Ariza memiliki saldo awal dana kampanye terbanyak untuk Pilkada Tanjungpinang 2024 dibanding paslon Rahma-Rizha Hafiz

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal. KPU umumkan besaran laporan awal dana kampanye dari dua paslon Pilkada Tanjungpinang 2024 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Kota Tanjungpinang Nomor 22/PL.02.05.Pu/2172/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2024, pasangan calon (paslon) Lis Darmansyah-Raja Ariza memiliki saldo awal dana kampanye terbanyak.

Adapun LADK paslon Pilkada Tanjungpinang 2024 nomor urut 1, Rahma dan Rizha Hafiz hanya memiliki saldo awal kampanye Rp1.000.000.

Sedangkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang nomor urut 2, Lis Darmansyah dan Raja Ariza memiliki saldo awal kampanye sebesar Rp100.000.000.

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Tanjungpinang 2024 Setor LADK ke KPU Sehari Sebelum Masa Kampanye

Saldo awal yang bersumber dari paslon nomor urut 2 ini sudah digunakan sejumlah Rp275.000.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menuturkan, kedua paslon sudah melaporkan LADK-nya masing-masing.

Pelaporan LADK ini sangat penting sebagai transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan serta pengelolaan dana kampanye yang dikelola oleh paslon maupun tim paslon Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

"Pelaporan LADK ini merujuk pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye," katanya, Senin (30/9/2024).

Ia melanjutkan, sumber dana kampanye yang dilaporkan juga harus bersumber dari sumbangan dana kampanye yang sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mencakup, sumber dana kampanye yang sah perseorangan yang merupakan WNI, dan perusahaan di Indonesia. Kemudian, sumbangan dana kampanye dari partai politik.

"Sedangkan yang tidak sah, sumber dana kampanye yang dilarang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan asing," ucapnya.

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Tanjungpinang 2024 Tentukan Nomor Urut Lewat Pleno KPU Hari Ini

Faizal menjelaskan, sumber dana kampanye juga ada batasannya, seperti dari perseorangan sejumlah Rp75.000.000, dan perusahaan sejumlah Rp750.000.000.

"Sementara untuk bantuan dana kampanye bersumber partai politik, maupun gabungan partai pengusung tidak diberikan batasan," ujar Faizal.

Ia menambahkan, paslon Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang wajib melaporkan penggunaan dana kampanye tersebut.

Penggunaan hingga pengeluaran dana kampanye sudah diatur berdasarkan Satuan Standar Harga (SSH) Tanjungpinang.

"Jadi pentingnya pelaporan dana kampanye untuk memastikan setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang taat aturan, dan patuh terhadap pelaporan akuntabilitas sesuai yang ditetapkan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved