PILKADA KEPRI 2024
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Kepri: Sayang Rp100 Juta, HMR Aura Rp 25 Juta
KPU Kepri umumkan besaran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua paslon Pilkada Kepri 2024. Terbanyak Sayang Rp100 juta, HMR Aura Rp25 juta
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024.
Anggota KPU Kepri, Ferry Manalu menuturkan pengumuman LADK dua pasangan calon (paslon) Pilkada Kepri 2024 ini disampaikan di Website KPU Kepri.
Adapun LADK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 1 Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura (Sayang) senilai Rp100.000.000. Sedangkan paslon Gubernur, dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq (HMR BerAURA) Rp25.000.000.
Sumber dana kampanye yang dilaporkan juga harus bersumber dari sumbangan dana kampanye yang sah, dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ansar Ahmad Ikut Pilkada Kepri Kampanye di Tanjungpinang, Ungkap Capaian Kinerja
Sumber dana kampanye yang sah yakni dari perseorangan yang merupakan WNI, dan perusahaan di Indonesia. Kemudian, sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol).
"Kalau untuk yang tidak sah sumber dana kampanye yang dilarang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan asing," ucapnya, Senin (30/9/2024).
Ferry menjelaskan, sesuai Pasal 9 ayat 1 dan 2 PKPU No.8 tahun 2024 tentang dana kampanye, sumber dana kampanye juga ada batasannya.
Seperti dari perseorangan sejumlah Rp75.000.000, dan perusahaan sejumlah Rp750.000.000.
Sementara untuk bantuan dana kampanye bersumber partai politik, maupun gabungan partai pengusung tidak diberikan batasan.
"Jadi partai politik pengusung calon tidak ada batasan, tapi partai pendukung non pengusul dibatasi Rp750 juta," ujarnya.
Baca juga: Kampanye Perdana Rudi-Rafiq di Batam Tetap Ramai Meski Hujan Deras, Cari Parkir Susah
Ferry menambahkan, selain melaporkan LADK, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri juga wajib melaporkan penggunaan dana kampanye tersebut.
"Pelaporan dana kampanye ini guna memastikan setiap paslon taat aturan, dan patuh terhadap pelaporan akuntabilitas sesuai yang ditetapkan," ujarnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Pilkada Kepri 2024
Pilkada 2024
KPU Kepri
Ansar Ahmad
Nyanyang Haris Pratamura
Muhammad Rudi
Aunur Rafiq
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.