Ketua RW di Jakarta Dianiaya Warganya, Gegara Ditegur Warungnya Tempat Nongkrong Sampai Larut Malam

Seorang Ketua RW di Matraman Jakarta Timur Dianiaya Warganya, Gegara Ditegur Warungnya menjadi Tempat Nongkrong remaja Sampai Larut Malam

Editor: Mairi Nandarson
screenshot video x.com/RadioElshinta
Screenshot video viral Ketua RW dianiaya warga sendiri di Matraman, Jakarta Timur 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - EPW (48 tahun), Ketua Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan oleh warganya sendiri berinisial S (73 tahun).

EPW, mengalami penganiayaan di Jalan Galur Sari III RT 05/RW 01 pada Sabtu (5/10/2024) diduga karena S tidak terima ditegur sang Ketua RW.

Pelaku menganiaya korban menggunakan kayu balok hingga membuat korbannya mengalami patah tulang dan harus dirawat di rumah sakit.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban EPW lantaran tidak terima ditegur warungnya sering dipakai tempat nongkrong remaja dan pemuda hingga larut malam.

Sorang warga, Suwarno di Jakarta, Senin (7/10/2024), mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima ditegur korban yang merupakan Ketua RW 01.

"Pelaku sudah beberapa kali ditegur warga dan Ketua RW. Hal ini membuat pelaku dendam hingga akhirnya melakukan penganiayaan," kata dia.

Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo melalui Kanitreskrim Polsek Matraman M Zen mengatakan hantaman balok kayu mengakibatkan korban mengalami patah tulang kaki dan memar pada tangannya. 

Baca juga: Tersangka Penganiayaan di Batam Nekat Seberangi Dam Sei Ladi, Berakhir di Rumah Mertua

Menurut Dia, korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan sekaligus divisum.

"Korban dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," kata Zen kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Moch Zen melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP diketahui korban dipukul dengan balok kayu oleh pelaku yang mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah," katanya.
 
Selain memukul menggunakan balok, pelaku juga melempar sepeda ke badan korban yang mengakibatkan lengan bagian kanan memar.

Korban dibawa ke RSCM oleh warga untuk mendapatkan perawatan medis dan tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna keperluan visum et revertum terhadap korban.

Baca juga: Seperti Inilah Kondisi Kapal Roro KMP Tandeman yang Terbakar Saat ini, Ini Alasan Belum Ditarik

"Pelaku berhasil diamankan warga dan tim unit reskrim Polsek Matraman sesaat setelah kejadian," kata M Zen.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya. 

Aksi pelaku juga terekam CCTV pada saat kejadian.

"Pelaku merasa kesel dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif masih didalami, itu pelaku bertetangga dengan korban," ucap Zen.
 
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dan pelaku berpapasan di jalan. 

Saksi melihat serta mendengar pelaku sempat mengatakan "ape lo liat-liat" kepada korban.
 
"Tiba-tiba pelaku mengambil balok di rumahnya yang tidak jauh dari TKP dan kembali ke korban."

Baca juga: Ular Kobra Tiga Meter Dievakuasi Damkar Lingga Kepri Bersembunyi di Teras Rumah Warga

"Korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung dipukul oleh pelaku menggunakan balok secara berkali-kali yang mengenai badan dan di bagian kaki," katanya.
 
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti meliputi balok kayu, rekaman CCTV, sepeda dan lainnya sudah diamankan di Polsek Matraman

Polisi juga mengumpulkan dua orang saksi mata kejadian.
 
Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 33 detik yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan pelaku yang sedang bersepeda berpapasan dengan korban yang dengan sepeda motor, sedang membonceng anaknya.

Tanpa alasan jelas, pelaku turun dari sepeda lalu menghantam korban disaksikan anaknya.

Pelaku juga memukul korban menggunakan balok kayu ke bagian kaki korban. 

Keributan di antara korban dan pelaku akhirnya dilerai oleh warga setempat.

Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

( tribunbatam.id )

sumber: tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved