PMI ILEGAL DI BATAM

POLDA Kepri Tangkap Warga Malaysia Kasus PMI Ilegal di Batam, Bawa Korban dari Jakarta

Warga Malaysia tersangka PMI ilegal di Batam merupakan bagian dari total lima tersangka ungkap kasus Polda Kepri.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PMI ILEGAL DI BATAM - Polda Kepri saat ekspos upaya pengiriman PMI ilegal via Batam tujuan Malaysia, Rabu (9/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Negeri jiran Malaysia masih saja menjadi tujuan Pekerja Migran Indonesia alias PMI ilegal via Batam.

Ungkap kasus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dengan lima tersangka ini contohnya.

Mereka hendak mengirim 6 calon PMI ilegal ke Malaysia via Batam sebagai buruh kasar di restoran dan pembantu.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan lima tersangka pengirimanan PMI ilegal via Batam ini merupakan hasil pengungkapan empat laporan yang ditangani penyidik Polda kepri.

Adapun kasus pertama yang mereka tangani dengan tersangka perempuan berinisial Yu (47).

Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkapnya pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 13.40 WIB.

 

 

Polisi menangkapnya di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar serta diduga hendak memberangkatkan satu orang PMI ilegal ke Malaysia.

Tersangka diketahui sebagai pengurus semua dokumen calon PMI ilegal itu hingga pemberangkatan menuju Malaysia.

Selanjutnya tersangka kedua berinisial Ns (46). 

Polisi menangkapnya pada 29 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre bersama dua orang calon PMI yang Akan dikirim ke Malaysia," ucapnya, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Viral di Batam Polsek Bandara Hang Nadim Gagalkan PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Tugas tersangka yakni mengurus semua dokumen keberangkatan korban dari Batam ke Malaysia.

Sementara tersangka ketiga dan keempat yakni RC (41) dan NW(30).

Polisi menangkapnya di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 3 Oktober 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIB. 

Tepatnya saat hendak mengantar dua calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Kemudian tersangka lainnya yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri yakni ZA (43) warga negara Malaysia yang membawa calon PMI dari Jakarta hendak dipekerjakan di Malaysia," bebernya.

Baca juga: Breaking News, Tim F1QR Lanal Karimun Amankan Belasan PMI Ilegal Pulang Dari Malaysia

Dony memgatakam saat ini pihaknya masih terus melakukan oengembangan terhadap kasus tersebut.

Sementara untuk para korban sudah diserahkan kepada BP3MI untuk pulangan selanjutnya ke daerah asal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan UU republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja migran Indonesia.  

Sebagaimana diubah dalam UU republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti UU NOMOR 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta kerja. 

"Tersangka Dikenakan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar Rupiah," tegasnya. (TribunBatam.id/Ian.Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved