PMI ILEGAL DI BATAM

Hendak Berangkatkan Tiga Calon PMI Secara Ilegal, Pelaku SNI Ditangkap di Sagulung

Alhasil dari lokasi, polisi mendapati tiga orang perempuan calon PMI yang telah disiapkan untuk diberangkatkan melalui jalur nonprosedural.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
FOTO DOK POLSEK SAGULUNG UNTUK TRIBUNBATAM
DIAMANKAN POLISI - SNI, terduga pelaku penempatan calon PMI Ilegal yang diamankan polisi dari Polsek Sagulung, Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang perempuan berinisial SNI ditangkap Polsek Sagulung setelah kedapatan menampung tiga calon PMI di sebuah rumah kawasan Perumahan Azure Gardenia, Sagulung.

Para PMI yang ditampung diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. 

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Minggu, (18/5/2025). 

Hal itu dilakukan menyusul pihaknya menerima laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi, Polisi langsung turun melakukan penggerebekan.

Alhasil dari lokasi, polisi mendapati tiga orang perempuan calon PMI yang telah disiapkan untuk diberangkatkan melalui jalur nonprosedural.

Ketiganya diketahui berinisial HH, wanita asal Jakarta Timur, kemudian UF, wanita asal Kabupaten Ciamis dan S wanita asal Kabupaten Pringsewu. 

Mereka dijanjikan pekerjaan di luar negeri, namun tanpa dokumen dan izin resmi dari pemerintah.

Dari tangan pelaku SNI, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Tiga paspor atas nama ketiga korban. 

Satu tiket pesawat Citilink rute Jakarta–Batam atas nama HH serta handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi perekrutan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan para korban sudah berada di rumah penampungan selama beberapa hari, menunggu waktu pemberangkatan.

“Pelaku ini menjanjikan penempatan kerja di luar negeri kepada korban, namun prosesnya tidak sesuai ketentuan."

"Ini sangat berbahaya, karena membuka peluang eksploitasi dan perdagangan manusia,” kata Anwar, Kamis (22/5/2025).

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap upaya penempatan tenaga kerja ilegal, terutama yang menjadikan Batam sebagai jalur transit.

Atas perbuatannya, pelaku SNI dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

SNI saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung, dan polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus ini.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved