PILKADA TANJUNGPINANG
Belasan Warga Ajukan Pindah Memilih di Kota Tanjungpinang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat sudah ada belasan pemilih yang mengajukan pindah memilih pada Pilkada tahun 2024.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat sudah ada belasan pemilih yang mengajukan pindah memilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, bahwa sejauh ini sudah ada sebanya 17 orang pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya diluar Kota Tanjungpinang
Sementara 15 pemilih dari luar daerah, memilih untuk menyalurkan hak pilihnya di Kota Tanjungpinang.
"Jadi sejauh ini baru 17 pemilih keluar dari Kota Tanjungpinang, dan 15 pemilih masuk ke Kota Tanjungpinang dari luar daerah," katanya.
Lanjutnya, biasanya pemilih masuk dalam DPTb ini ada yang menjalankan tugas diluar Kota Tanjungpinang dan ada juga yang menjalankan tugas di Kota Tanjungpinang sampai 27 November 2025.
"Jadi pemilih yang mengajukan pindah memilih ini nantinya dapat satu surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri," terangnya.
Baca juga: KPU Tanjungpinang Tetapkan Tim Perumus Untuk Persiapkan Pelaksanaan Debat Paslon
Muhammad Faizal juga tidak lupa mengajak masyarakat agar berperan aktif mengurus pelayanan pindah pilih dari 17 September 2024 sampai 27 Oktober 2024 untuk 9 kriteria.
Diantarannya, mulai dari menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi.
Berikutnya, penyandang stabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan dirutan atau lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan.
Selanjutnya, pindah domisili, tertimpah bencanan alam, dan bekerja diluar domisili.
Sementara untuk 4 kriteria pindah pilih terhitung sejak 17 September 2024 sampai 20 November 2024, yaitu pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpah bencanan, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
"Kita berharap masyarakat berperan aktif mengurus pelayanan pindah pilih serta membawa syarat, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan," tutupnya.(als)
Pasca Debat Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Dapatkah Meyakinkan Pemilih? |
![]() |
---|
Mantan Ketua Komnas HAM RI Minta Warga Bentuk Tim Awasi Kecurangan Pilwako Tanjungpinang |
![]() |
---|
Menjelang Debat Kandidat Dua Mantan Walikota Tanjungpinang |
![]() |
---|
Tiga Sosok Tokoh Ini Diprediksi Akan Maju di Pilkada Kota Tanjungpinang |
![]() |
---|
AWASI Money Politic Pilgub Kepri di Tanjungpinang, Bawaslu Sebar Ratusan Mata-mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.