PILKADA TANJUNGPINANG

Belasan Warga Ajukan Pindah Memilih di Kota Tanjungpinang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat sudah ada belasan pemilih yang mengajukan pindah memilih pada Pilkada tahun 2024.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
KPU TANJUNGPINANG - Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal. Belasan warga mengajukan pindah memilih saat Pilkada Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat sudah ada belasan pemilih yang mengajukan pindah memilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, bahwa sejauh ini sudah ada sebanya 17 orang pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya diluar Kota Tanjungpinang

Sementara 15 pemilih dari luar daerah, memilih untuk menyalurkan hak pilihnya di Kota Tanjungpinang.

"Jadi sejauh ini baru 17 pemilih keluar dari Kota Tanjungpinang, dan 15 pemilih masuk ke Kota Tanjungpinang dari luar daerah," katanya.

Lanjutnya, biasanya pemilih masuk dalam  DPTb ini ada yang menjalankan tugas diluar Kota Tanjungpinang dan ada juga yang menjalankan tugas di Kota Tanjungpinang sampai 27 November 2025.

"Jadi pemilih yang mengajukan pindah memilih ini nantinya dapat satu surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri," terangnya. 

Baca juga: KPU Tanjungpinang Tetapkan Tim Perumus Untuk Persiapkan Pelaksanaan Debat Paslon

Muhammad Faizal juga tidak lupa mengajak masyarakat agar berperan aktif mengurus pelayanan pindah pilih dari 17 September 2024 sampai 27 Oktober 2024 untuk 9 kriteria.

Diantarannya, mulai dari menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi.

Berikutnya, penyandang stabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan dirutan atau lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan.

Selanjutnya, pindah domisili, tertimpah bencanan alam, dan bekerja diluar domisili.

Sementara untuk 4 kriteria pindah pilih terhitung sejak 17 September 2024 sampai 20 November 2024, yaitu pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpah bencanan, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

"Kita berharap masyarakat berperan aktif mengurus pelayanan pindah pilih serta membawa syarat, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan," tutupnya.(als)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved