BINTAN TERKINI
Mustafa Noer Terdakwa Kepemilikan Narkoba di Bintan Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum Terdakwa Mustafa Noer 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG_Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum terdakwa Mustafa Noer 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua majelis Hakm, Muhamad Ikshan didampingi oleh dua orang majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/10/2024).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 7,2 gram dan Ganja 0,16 gram dan satu unit handphone xiomi dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Dua Pelaku Narkoba Divonis 4 tahun Penjara di PN Tanjungpinang, Pikir-pikir Untuk Banding
"Atas perbuatanya yang telah terbukti memiliki Narkoba, terdakwa di hukum pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum menyatakan banding.
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Satres Narkoba Polrest Bintan menangkap terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Eka Bakti RT 003 RW 001 Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Pukul 10.00 WIB, Selasa (19/3/2024). Polisi juga mengamankan sabu-sabu 7,2 gram dan Ganja 0,16 gram dirumah tersbut.
Terdakwa Mustafa Noer terbukti miliki narkoba jenis sabu-sabu 7,2 gram dan Ganja 0,16 gram dihukum 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara di PN Tanjungpinang.(als)
RW di Bintan Dibekali Penggunaan Medsos, Bupati Roby Ingatkan Tetap Bijak Bermedia Sosial |
![]() |
---|
Walau Banyak Penambang Pasir Ilegal di Tangkap di Bintan, Tetap Ada Muncul Pemain Baru |
![]() |
---|
Pelajar di Bintan Ikuti HAN ke 41, Ngaku Senang Bisa Maen Game Bareng Kepala Daerah |
![]() |
---|
Rokok Non Cukai Masih Menjamur di Bintan dan Tanjungpinang, Masyarakat Diminta Jangan Beli Lagi |
![]() |
---|
BUMD PT PSM Lingga Vakum Tiga Tahun Tak Ada Modal, Sempat Produksi Air Mineral Gunung Daik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.