BINTAN TERKINI

Mustafa Noer Terdakwa Kepemilikan Narkoba di Bintan Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Tanjungpinang menghukum Terdakwa Mustafa Noer 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
Alfandi
Foto Terdakwa Narkoba Mustafa Noer saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG_Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Tanjungpinang menghukum terdakwa Mustafa Noer 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua  majelis Hakm, Muhamad Ikshan didampingi oleh dua orang majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/10/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 7,2 gram dan Ganja 0,16 gram dan satu unit handphone xiomi dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Dua Pelaku Narkoba Divonis 4 tahun Penjara di PN Tanjungpinang, Pikir-pikir Untuk Banding

"Atas perbuatanya yang telah terbukti memiliki Narkoba, terdakwa di hukum  pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata Hakim.

 Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum menyatakan banding.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. 

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Satres Narkoba Polrest Bintan menangkap terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Eka Bakti RT 003 RW 001 Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Pukul 10.00 WIB, Selasa (19/3/2024). Polisi juga mengamankan sabu-sabu 7,2 gram dan Ganja 0,16 gram dirumah tersbut.

Terdakwa Mustafa Noer terbukti miliki narkoba jenis sabu-sabu 7,2 gram dan Ganja 0,16 gram dihukum 6 tahun  dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara di PN Tanjungpinang.(als)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved