TANJUNGPINANG TERKINI

Dua Pelaku Narkoba Divonis 4 tahun Penjara di PN Tanjungpinang, Pikir-pikir Untuk Banding

Dua terdakwa pemilik narkoba, Wahyu Dwi Riandi, dan Rizki Pratama di hukum 4 tahun penjara.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
Alfandi
SIDANG PN BATAM - suasana saat dua terdakwa Narkotika mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negri Tanjungpinang.(alfandi) 

TRIBUNBATAM.id, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum dua terdakwa pemilik narkoba, Wahyu Dwi Riandi, dan Rizki Pratama 4 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurangan.  

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, didampingi oleh Majelis Hakim Sayed Fauzan dan Fausi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/10/2024).

Pada kesempatan itu Majelis Hakim menyampaikan, bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,68 gram dua unit handphone oppo dan infinix di rampas untuk dimusnahkan. Sementara itu satu unit mobil Avanza dikembalikan kepada pemiliknya.

Sebagaimana dalam dakwaan kedua sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya kedua terdakwa dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurangan," ucap Hakim dalam persidangan.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Bangko Nekat Beraksi Siang Hari, Korban Teriak Ditodong Pakai Senpi

Mendengarkan putusan hakim, terdakwa Rizki yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir- pikir. 

Sedangkan terdakwa Wahyu didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima.

"Kami menerima putusan majelis hakim," ucap penasehat hukum Wahyu dihadapan Majelis Hakim.

Sedangkan JPU, Desta dalam putusan itu menyatakan pikir-pikir. Sebab sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di halaman sebuah rumah yang berada di Kampuny Purwodadi, RT 02 RW 07, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada 8 Maret 2024 lalu.

Polisi mengamankan 1 buah tas sandang tersebut didalamnya ditemukan di dalam tas tersebut barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu-sabu seberat 0,68 Gram.(als)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved