SISWI SMP DISIRAM AIR KERAS

Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT: Saya Sakit Hati, Saya Hancur, Dia Juga Hancur

Pengakuan pelaku penyiram Air Keras ke Siswi SMP di Lembata NTT saat diperiksa polisi: Saya Sakit Hati, Saya Hancur, Dia Juga Hancur

|
Editor: Mairi Nandarson
VIA KOMPAS.com
PERAGAKAN AKSI PENYIRAMAN - Pelaku CA memeragakan aksi penyiraman air keras terhadap siswi SMP di hadapan Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Selasa (15/10/2024) 

TRIBUNBATAM.id, LEWOLEBA - Penyidik Polres Lembata sudah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap M (13), siswi SMP Negeri 1 Nubatukan, Senin (14/10/2024). 

Pelaku berinisial CA (49) alias Ko Ceng, warga Kecamatan Lebatukan, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

CA ditangkap saat membesuk korban di RSUD Lewoleba.

"CA kami amankan usai membesuk korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024). 

Saat dibekuk aparat, CA tidak melakukan perlawanan.

Dia kemudian digelandang ke Mapolres Lembata. 

Kepada penyidik dalam proses pemeriksaannya, CA mengakui perbuatannya.

Baca juga: Karena Cinta Ditolak, Pria 49 Tahun Ini Siram Muka Siswi SMP 13 Tahun Ini dengan Air Keras

Saat melakukan aksi, CA menyamar dengan mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang warna merah, masker, kacamata bening polos, sarung motif kotak, sepatu, dan helm merah.

Setelah melakukan aksinya, CA berupaya menghilangkan barang bukti yang ia pakai saat beraksi.

Pelaku sempat mengubur pakaian yang dia gunakan saat melakukan penyiraman air keras.

"Tersangka mengubur pakaiannya itu di daerah Kuari," ujar Donni Sare.

CA juga sempat membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya.

"Air keras itu dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat," kata Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare. 

Pelaku juga sempat menyembunyikan kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya.

"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun kini barang bukti itu telah diamankan penyidik," kata Donni Sare.

Baca juga: 7 Berita Populer Pagi Ini, Nasib Angkot Bimbar Hingga Pejabat PT Persero Batam Jadi Tersangka

Alat bukti lain yang diamankan penyidik yakni satu unit dump truck jenis Mitshubhisi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F.

"Truk ini sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban," kata dia.

CA ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.

Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare mengungkapkan motif CA (49) menyiram air keras ke wajah M (13). 

CA yang kerap disapa Ko Ceng itu mengaku karena korban cuek dan mengabaikan rasa cinta dan sayangnya. 

Baca juga: Penerbangan Reguler Batam Incheon Korea Resmi Beroperasi Hari Ini, 68 Orang Tiba di Batam

"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” ujar CA di Mapolres Lembata. 

Ko Ceng dan M selisih usia 36 tahun.

Donni Sare mengatakan, Ko Ceng sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal.

Namun setelah penyidik menunjukkan beberapa barang bukti, dia baru mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras.

"Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa dia yang menyiram air keras," ujar Donni Sare. 

Sebelumnya diberitakan, insiden itu terjadi saat korban hendak ke sekolahnya di SMP Negeri 1 Nubatukan pada Senin (14/10) pagi.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba terduga pelaku mendekati korban lalu menyiram air keras ke bagian wajah. 

Setelahnya pelaku melarikan diri. Hingga saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Lewoleba, Lembata.

Apresiasi dari Praktisi Hukum asal Lembata

Praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap M (13), pelajar kelas VIII E SMP Negeri I Nubatukan, Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, NTT, Senin (14/10/2024) pagi.

M disiram air keras oleh pelaku berinisial CA saat korban dalam perjalanan bersama teman-temannya menuju sekolah.

Akibatnya, siswi malang tersebut tidak dapat membuka matanya, darah mengalir dari mata sebelah kiri serta mulut.

Korban kemudian dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk mendapat pertolongan, bahkan sudah dirujuk pula ke Rumah Sakit di Denpasar Bali.  Sedangkan pelaku sempat melarikan diri.

“Saya mengutuk keras perbuatan CA yang tega menyiram air keras ke anak yang masih di bawah umur."

"Saya juga salut  dan bangga kepada Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa dan jajaran Satreskrim yang cepat mengungkap kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lembata,” ujar Bala Pattyona melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

Pattyona juga meminta pihak Polres Lembata memproses kasus ini secara transparan dan cepat kemudian menjerat serta menghukum pelaku dengan pasal berlapis.

Pelaku, ujarnya, jangan hanya dikenakan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidananya 15 tahun. 

“Pelaku juga harus dikenakan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Pattyona. 

Praktisi hukum nasional kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, juga meminta agar semua barang bukti disita.

Tidak hanya motor dan semua alat seperti kerudung penutup kepala saat pelaku menjalankan perbuatan keji. Termasuk mobil dump truck EB 8393 F yang digunakan pelaku untuk menghilangkan barang bukti saat menguburkan di quari dekat  jembatan Lamahora.

“Pelaku juga harus diminta pertanggungjawaban perawatan medis dan semua tindakan medis terhadap M di rumah sakit termasuk cacat permanennya harus ditanggung seperti rasa rendah diri, malu dengan keadaannya sekarang,” kata Pattyona.

Keluarga korban juga diminta segera melakukan tuntutan ganti rugi, baik lewat mediasi atau gugatan di pengadilan untuk menyita seluruh harta bendanya demi pemulihan korban. 

“Penyidik juga bisa mengungkap lebih transparan  tentang motif pelaku yang disebut punya perasaan terhadap korban karena bisa saja sudah melakukan suatu perbuatan kekerasan atau pelecehan kepada korban. Dalam proses peradilan kejaksaan harus melakukan tuntutan maksimal yang seberat-beratnya,” ujar Pattyna.

Sedangkan tokoh muda NTT asal Lembata Marianus Wilhelmus Lawe Wahang juga mengapresiasi gerak cepat Polres Lembata bersama jajarannya menangkap pelaku dalam waktu singkat. Pelaku, ujarnya, harus segera diperiksa intensif untuk memastikan motif di balik aksi keji tersebut. 

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lembata Pak AKBP Gede Astawa dan jajarannya yang langsung menangkap pasca insiden keji itu. Saya juga meminta aparat Polres mendalami motif balik penyiraman dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” ujar Marianus melalui keterangan tertulis dari Thailand, Selasa (15/10).
 
Menurut Marianus, tindakan pelaku juga berpotensi menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat Lembata khususnya Lewoleba yang selama ini dikenal sangat aman. Pihak Polres, ujar chief engineer (kepala kamar mesin) kelahiran Lamawolo, Ile Ape, juga perlu mendalami motif di balik tindakan tak berperikemanusiaan itu. 

Misalnya, apakah tindakan itu dilakukan pelaku seorang diri atau melibatkan orang lain. Selain itu, aparat kepolisian harus mendalami apakah ada unsur kesengajaan yang direncanakan. 

“Polres Lembata harus mengungkap kasus ini karena modusnya tergolong baru. Langkah pengungkapan kasus ini penting sehingga menciptakan iklim belajar di Lewoleba dan Lembata umumnya tetap nyaman dari perilaku orang yang berniat jahat mencelakakan siswa,” kata Marianus.

[ tribunbatam.id ]

sumber: kompas.com, pos-kupang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved