SISWI SMP DISIRAM AIR KERAS

Kedua Mata Belum Bisa Dibuka, Siswi SMP Korban Siraman Air Keras Pria 49 Tahun, Dirujuk ke Bali

Kondisi Siswi SMP (13 tahun) yang menjadi korban penyiraman air keras karena menolak cinta pria 49 tahun, dirujuk ke Bali karena belum bisa buka mata

Editor: Mairi Nandarson
DOK POLRES LEMBATA
KORBAN PENYIRAMAN AIR KERAS - Siswa SMP MC (13 tahun) harus dirujuk ke Rumah Sakit di Bali untuk pengobatan setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh pria 49 tahun yang ia tolak cintanya. 

TRIBUNBATAM.id - MCW (13), siswi SMP yang menjadi korban penyiraman air keras, masih menjalani perawatan intensif.

Pelaku Charles Arif (49) alias Ko Aceng, nekat menyiram air keras ke wajah siswi SMP itu lantaran mengaku sakit hati cintanya ditolak.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Senin (14/10/2024) di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat korban MCW hendak berangkat sekolah.

Setelah peristiwa itu, MCW mengalami luka parah di wajahnya dan langsung dirawat di RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur sejak Senin (14/10/2024). 

Bahkan hingga saat ini, kedua matanya belum bisa dibuka akibat terkena siraman air keras.

Kini, MCW dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar Bali pada Kamis (17/10/2024). 

Menurut Direktur RSUD Lewoleba, Yosep Freinademetz Paun setelah melihat perkembangan fase akut pasien mereda, dokter mata yang merawat M menyetujui agar segera dirujuk.

Baca juga: Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT: Saya Sakit Hati, Saya Hancur, Dia Juga Hancur

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan RSUP Sangla khusus bagian mata.

"Pihak RSUP Sangla menghendaki supaya langsung rujuk pada hari ini, dan supaya cepat akan dimasukkan dari IGG sehingga tidak antre di poli rawat jalan," ujar Yosep saat dihubungi, Kamis melansir Kompas.com, Kamis (17/10/2024).

Yosep menambahkan, ketika tiba di bandara pasien dijemput Yayasan Maci Angi Bali. 

Pihak yayasan juga akan melakukan pendampingan selama perawatan. 

Sedangkan pelaku CA ditangkap polisi saat menjenguk korban di RSUD Lewoleba, Lembata pada Senin (14/10/2024).

Penyidik Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga telah menetapkan CA sebagai tersangka.

Charles Arif merupakan seorang petani yang diketahui masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

Baca juga: Karena Cinta Ditolak, Pria 49 Tahun Ini Siram Muka Siswi SMP 13 Tahun Ini dengan Air Keras

Kronologi Kejadian

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved