BERITA KRIMINAL
Gadis di Lampung Ditipu Bapak Kos Gadungan, Pelaku Untung Hingga Ratusan Juta
Seorang mahasiswi di Lampung bernama Mila (19) ini bernasib malang diduga dijebak bapak kos. Gadis berusia 19 tahun itu masuk jebakan bapak kos abal-
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah mahasiswi menjadi korban penipuan oleh bapak kos. Dari kasus tersebut, bapak kos gadungan tersebut berhasil meraup untung hingga ratusan juta.
Kini pihak kepolisian sudah menangkap pelaku, kejadian ini dialami banyak gadis yang sedang mencari tempat kos untuk tinggal.
Seorang mahasiswi di Lampung bernama Mila (19) ini bernasib malang diduga dijebak bapak kos.
Gadis berusia 19 tahun itu masuk jebakan bapak kos abal-abal.
Mila tak menyangka jika ia tak bisa menempati kamar kos yang sudah dibayar lunas olehnya.
Padahal, ia sudah membayar lunas uang sewa kamar kos untuk setahun sebesar Rp 7 juta melalui via transfer.
Setelah diusut, ternyata sosok yang ditemui oleh Nia merupakan bapak kos palsu.
Baca juga: Driver Online Batam Korban Penipuan Modus Order Fiktif, Pelaku Bawa Polsek Sekupang
Lelaki bernama Aria Putra (43) itu rupanya berbohong kepada Mila.
Mila rupanya malah masuk dalam perangkap Aria Putra.
Kepada Mila, Aria yang hanya sebagai penjaga kos mengaku sebagai pemilik kos.
Setelah bertemu dengan Aria yang mengaku pemilik kos tersebut.
Mila pun langsung mentransfer ke rekening milik Aria.
Setelah 2 bulan menghuni kamar kos itu, Mila menyempatkan untuk pulang ke kampung halamannya pada bulan September 2024.
Mila pun kaget, saat kembali kamar kos yang sudah ia bayar lunas selama setahun malah suruh tdiur di luar.
Sebab, kamar kos-nya sudah dihuni oleh orang lain.
Baca juga: Viral di Tanjungpinang Penipuan Mengaku Ajudan Pj Walikota Andri Rizal, Warga Diminta Waspada
Mila pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
"Saat korban kembali ke rumah kos itu, ada penghuni lain yang mengisi kamarnya. Tersangka yang ditanyai selalu mengelak," kata Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Hendrik Apriliyanto, Kamis (17/10/2024) dikutip dari Kompas.com.
Mila sempat mencari nomor kontak pemilik asli kosan tersebut.
Pemiliknya adalah warga Jakarta. Korban mendapatkan nomor teleponnya, lalu menghubungi si pemilik itu," katanya.
Si pemilik kos mengatakan, tersangka melapor dan menyetor uang atas nama korban untuk penyewaan kamar selama dua bulan saja.
"Ternyata tersangka sudah melakukan hal ini sejak lama dengan korban sebanyak 75 orang mahasiswi. Dia hanya menyetor uang dan mengaku penyewaan selama dua bulan. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Hendrik.
Kompol Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada pada Minggu (13/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban penipuan kamar kos ini sebanyak 75 orang itu.
Bahkan, Aria meraup total Rp 200 juta dalam aksi tipu-tipunya tersebut.
Hendrik mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan.
"Tersangka ini menipu korban sebanyak 75 orang mahasiswi dengan modus penyewaan kamar kos harga yang murah," kata Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung,
Banyaknya korban yang masuk perangkap bapak kos palsu ini lantaran pelaku menawarkan harga jauh lebih murah yakni hanya Rp 7 juta pertahun melalui media sosial.
Padahal, harga kos di sekitar kampus korban berkisar Rp 8 juta-Rp 10 juta per tahun.
"Korban mahasiswi baru lalu menghubungi nomor telepon yang ternyata tersambung ke tersangka," katanya.
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.