Siapa Tersangka Dugaan Korupsi PT BIS BUMD Bintan? Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP
Kejari Bintan tunggu hasil audit BPKP terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Bintan Inti Sukses (BIS), sebelum menetapkan tersangka
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pasca menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi di PT Bintan Inti Sukses (BIS) menjadi penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepri, hingga kini belum menetapkan siapa tersangkanya.
Jaksa saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bintan itu.
Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa mengakui, perkara tersebut sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih dalam tahap penyidikan," katanya singkat, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: BUMD Bintan PT BIS Gandeng Kejari, Pasang Target PAD Setengah Miliar Rupiah
Pihaknya tengah menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP.
Selanjutnya, penetapan tersangka dalam perkara ini akan diinformasikan melalui press release setelah terbit hasil PKN dari BPKP.
Sebelumnya, Kejari Bintan menyatakan, status penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan BUMD Bintan PT BIS telah ditingkatkan ke penyidikan.
Adapun konstruksi dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di PT BIS Bintan, berawal dari sewa menyewa lahan dan bangunan ruko aset Pemerintah Kabupaten Bintan, yang pengelolaanya diserahkan pemerintah ke PT BIS.
Penyewaan sejumlah aset ruko dan kolam renang ini, awalnya dilakukan Pemkab Bintan dahulu ke pengusaha Kota Tanjungpinang.
Penyewaan sendiri, telah dilakukan Pemkab ke pengusaha tersebut selama 30 tahun.
Baca juga: Kejari Bintan Panggil Direktur PT BIS Buru Mafia Lapak Pasar Barek Motor
Dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS), sewa menyewa di antara kedua pihak berakhir pada November 2022.
Atas berakhirnya sewa menyewa aset lahan Pemda yang saat ini dikelola BUMD di PT BIS itu, pengusaha kembali mengajukan perpanjangan penyewaan.
Atas pengajuan itu, petinggi BUMD di PT BIS Bintan langsung memperpanjang kontrak PKS, tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai pemilik saham atau aset.
Bahkan, dari penyidik Jaksa menyebut, nominal harga sewa lahan dan bangunan ruko serta kolam renang di atas lahan aset pemerintah itu, sama dengan harga sewa 30 tahun lalu ke BUMD Bintan.
"Perkara ini akan diungkap secara terang-benderang untuk diketahui publik," ucap Syamsul. (TRIBUNBATAM.id /Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Hari Ketiga Pencarian Nelayan Bintan Hilang di Laut, Tim Gabungan Bagi 4 Sektor Hingga Gunakan Drone |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Bintan yang Hilang di Laut, Misran Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang saat Melaut, Kapolres Ikut Pantau Pencarian Misran di Lapangan |
![]() |
---|
Kronologi Nelayan Bintan Hilang di Laut, Warga Sempat Dengar Suara Minta Tolong |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batam Renggut Nyawa Pengendara Viar, PT Tanggung Pemulangan Jenazah Arnold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.