Ade Syahroni Terdakwa Narkoba di Batam Ungkap Sosok Abangku, Siapa Dia?
Dalam persidangan kasus narkoba yang digelar di PN Batam, salah satu terdakwa Ade Syahroni mengungkap peran sosok yang ia sebut sebagai 'Abangku'.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa Ade Syahroni mengungkap sosok yang ia sebut sebagai 'Abang' dalam perkara narkoba di Batam jenis sabu-sabu seberat 35 kg di PN Batam.
Dalam sidang di PN Batam, Rabu (23/10/2024), Ade tertangkap saat hendak mengambil narkotika dalam mobil yang dibawa oleh Effendi Hidaya (terdakwa lain) dari Batam, atas perintah pengendali yang disebut Abangku ini
'Abangku' yang ia panggil itu statusnya saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengakuannya di depan majelis hakim, ia mengaku mendapat perintah langsung untuk mengambil narkoba dengan janji upah sebesar 10 juta Rupiah.
"Saya manggilnya Abangku. Kenalnya di rumah teman. Saya simpan nomornya saat diperintahkan untuk ambil sabu-sabu. Saya diminta ambil 1 kg enggak 35 kg," ujar Ade di hadapan majelis hakim PN Batam.
Namun nyatanya barang yang diambil Ade dari tangan Effendi seberat 35 Kg.
Baca juga: Bawa 10 KG Sabu dari Malaysia, Tekong Asal Karimun Diringkus TNI AL di Perairan Batam
Ade mengaku jika membawa satu kg sabu-sabu dijanjikan upah Rp 10 juta.
Kesempatan menurutnya tak datang dua kali.
Ia terpaksa menerima pekerjaan itu karena buat bantu berobat abangnya.
"Kaki abang saya kena diabetes. Saya kerja sebagai sales," tambahnya.
Dalam keterangannya, terdakwa menyebut peran temannya, Alfian yang mengenalkannya pada pekerjaan ini.
Baca juga: Tersandung Narkoba, Seorang ASN Pemko Tanjungpinang Diberhentikan Sementara
"Ditawarkan kerja sama teman saya namanya Alfian. Nomor saya dikasihkan ke orang Abangku itu," lanjut Ade.
Setelah komunikasi terjalin, kemudian ia mengambil narkoba dengan pesan yang diperintahkan Abangku itu.
"Ngambil 1 kg, nanti kalau udah kelar 10 juta," jelasnya.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 2-3 siang hari, Ade diberi instruksi untuk menjemput barang tersebut di area Indogrosir Jakarta Barat.
"Sekitar pukul 2-3-an, ini jemput nih ya," katanya.
Baca juga: Tersandung Narkoba, Seorang ASN Pemko Tanjungpinang Diberhentikan Sementara
Ade menggambarkan gaya bicara 'Abangku' yang membuat pekerjaan ini terlihat sepele,
"Ini 1 kg doang kok, bahasanya seperti itu," terang Ade kepada majelis hakim.
Ade mengaku tak mengenal sosok Effendi.
"Kalau dengan Effendi saya ngga kenal. Paling komunikasi sharelok aja itu bukan ke Effendi ke abangku itu.
Ia tahu barang haram itu ada dalam mobil dan mendapat perintah dari pengendali.
"Sudah dikatakan barang itu ada di mobil," kata dia.
Ia pun mengikuti instruksi untuk mengambil sabu dari mobil yang sudah ditentukan dan membawa barang tersebut ke kontrakan yang ia sewa.
Sepeda motor miliknya pun ia parkirkan.
Ia mengganti kendaraannya dengan naik ojek menuju TKP.
Perintahnya mobil dibawa, saya disuruh sewa kontrakan untuk meletakkan sabu-sabu.
"Itu kemudian nanti dibawa ke Bekasi," paparnya.
Sementara itu, dalam BAP Ade mengakui bahwa telah 3 kali melakukan pengantaran sabu jaringan Internasional tersebut.
Dan yang terakhir, ia dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta apabila berhasil diantarkan.
Namun, ia enggan mengakui tersebut dan hanya mengaku dipeirntah untuk mengambil 1 kg sabu-sabu.
Sementara keterangan dari Effendi Hidaya, terdakwa lainnya yang mengantarkan barang dari Batam ia mengaku tergiur upah Rp 150 juta.
Ia nekat mengangkut barang tersebut dari kawasan jembatan Nongsa Pura, dan mengajak serta istrinya saat melakukan aksi tersebut.
Alhasil, tindakannya terendus saat transkasi, dan Effendi bersama istrinya kini berurusan dengan kepolisian karena sabu 35 kg itu.
Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.
Paling lama 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polibatam Sukses Gelar 9 Ajang Bergengsi Dunia |
![]() |
---|
Amsakar Ahmad Terima Empat Penghargaan di BAZNAS Awards 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry Batam Hari Ini dari Pelabuhan Sekupang, Telaga Punggur Hingga Harbour Bay |
![]() |
---|
Pemkot Batam Buka Lelang Jabatan Sekda dan 3 Kepala Dinas, Ini Tahapan dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Jumat 29 Agustus, Batam Mendung Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.