Tersandung Narkoba, Seorang ASN Pemko Tanjungpinang Diberhentikan Sementara

Seorang ASN Pemko Tanjungpinang diberhentikan sementara karena tersandung kasus narkoba.Kini kasus yang menjerat ASN itu masih bergulir di Pengadilan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Alfandi
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah sebut ada satu ASN Pemko Tanjungpinang yang diberhentikan sementara karena tersandung kasus narkoba di 2024 ini. Kasusnya masih bergulir di Pengadilan 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang diberhentikan sementara lantaran tersandung kasus narkoba. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, kasus narkoba yang menjerat ASN di Pemko Tanjungpinang itu terjadi di tahun 2024 ini.

Menurutnya, hingga kini oknum ASN itu masih proses di persidangan, dan belum ada putusan dari Pengadilan. Di tengah berjalannya proses, oknum ASN itu masih menerima gaji.

"Kalau gaji yang diterima saya kurang tahu angkanya. Tapi kalau tidak salah, hanya berapa persen saja yang diterima olehnya," katanya, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bekuk Tiga ASN, Tugas Di Pemprov Kepri dan KSOP

Lanjutnya, apabila sudah ada putusan hukuman tetap dari pengadilan minimal 2 tahun penjara, oknum ASN itu akan diberhentikan. 

"Kalau hukumannya di bawah dua tahun masih bisa dipertimbangkan,  dan itu nanti keputusannya dari BKN,” ujarnya.

Achmad juga menjelaskan, selain ASN yang terlibat dengan hukum, ada juga dua orang ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang tersandung masalah disiplin.

Keduanya tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari  dua minggu. 

"Alasannya bermacam-macam, ada yang mencari kerja di luar, ada juga karena masalah dengan kantor, dan masalah keluarga," ungkapnya.

Achmad menambahkan, kasus dua ASN tersebut sudah diselesaikan di tingkat pemeriksaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BKD.

Keduanya juga diberikan sanksi penundaan pangkat, dan penundaan gaji berkala selama setahun.

"Apabila nanti keduanya sudah melakukan perubahan, nanti akan diangkat dan dinormalkan lagi. Tapi jika berulah lagi akan diproses, namun jika kategorinya berat kita akan berhentikan," jelasnya.

Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Tanjungpinang Terjaring Operasi Antik Seligi terkait Narkoba

Ia pun tidak lupa mengimbau kepada para pegawai untuk bersyukur bisa bekerja menjadi ASN. 

"Soalnya bersyukur ini sangat penting, karena sekarang mencari kerja itu susah. Kalau statusnya sudah jadi pegawai, berapapun gajinya harus dapat bersyukur,” tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved