Pemko Batam Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, Tunggu Restu DPRD

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan U

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
DPRD Kota Batam bersama Sekretaris Daerah Kota Batam penyerahan pelaporan Bapemperda atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam 2025, Rabu (23/10/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid, menilai penting adanya penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Sekdako Batam menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam.

Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan angkutan umum bagi masyarakat di wilayah kabupaten/kota.

"Ranperda ini merinci kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah tersebut. Kewajiban tersebut meliputi Penetapan rencana umum jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek," ujar Jefridin, Rabu (23/10/2024).

Pemerintah daerah juga wajib menyediakan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum dan pelaksanaan penyelenggaraan perizinan angkutan umum.

Baca juga: PoliBatam Umumkan Penutupan dan Pengalihan Dua Program Studi, Diploma III Jadi Sarjana Terapan

"Penyediaan kendaraan bermotor umum. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal angkutan orang yg telah ditetapkan," tambahnya.

Selanjutnya, penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum dan juga Pengembangan sumberdaya manusia dibidang angkutan umum.

"Dengan populasi Indonesia yang diperkirakan meningkat, kebutuhan akan transportasi publik yg efisien terjangkau, dan nyaman menjadi hal yang mutlak yg harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah," paparnya

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 yang telah disepakati, Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal menjadi salah satu prioritas. 

Selanjutnya, usulan Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut di DPRD Batam untuk memperoleh persetujuan dan diterapkan dalam waktu dekat. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved