Rabu, 22 April 2026

Selebgram Waria Promosi Judi Online

Tergiur Upah Besar, Selegram Waria di Batam Promosikan Judi Online di Instagram

FZ, selegram waria di Batam mengaku tergoda atas tawaran uang yang dibayarkan di muka, sehingga mau ikut promosikan judi online di Instagramnya

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
SELEBGRAM - FZ salah satu selebgram waria di Batam yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri setelah terlibat promosikan situs judi online, saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  FZ, satu dari empat selebgram waria di Batam yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, mengungkapkan alasan di balik keterlibatannya dalam promosi situs judi online

FZ  mengaku tergoda atas tawaran uang yang dibayarkan di muka. Selebgram dengan jumlah pengikut Instagram mencapai 17 ribu ini mengakui uang awal sebesar Rp7,5 juta menjadi daya tarik utama.

"Awalnya kami berkomunikasi lewat Direct Message (DM) di Instagram, lalu lanjut ke WhatsApp. Saya minta bayaran di muka, dan pemilik situs menyetujui," ujar FZ dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

Selain bayaran awal, ia dijanjikan bonus tambahan berdasarkan jumlah pengunjung yang masuk ke situs judi online yang ia promosikan.

Baca juga: Breaking News, Polisi Tangkap Empat Selebgram Waria di Batam, Terlibat Promosi Judi Online

FZ mengaku tidak pernah bertemu apalagi mengenal pemilik situs yang dirinya promosikan.

Semua komunikasi dilakukan secara online dan transaksi dilakukan melalui transfer rekening bank. 

"Setiap hari kita diminta mengunggah promosi situs judi tersebut di Instagram, baik dalam status maupun postingan," kata FZ.

Lebih lanjut ia mengaku tidak sepenuhnya menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum.

"Saya hanya ingin mencari uang," katanya, menyesali keputusannya.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa promosi judi online merupakan pelanggaran serius. 

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha mengatakan, FZ bersama tiga selebgram lainnya telah melanggar Undang-Undang ITE dan dapat dijatuhi hukuman berat.

Baca juga: Empat Selebgram Waria di Batam Promosi Judi Online Kini Tersangka, Segini Bayarannya

"Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk memahami konsekuensi dari aktivitas ilegal di dunia maya," kata Putu. 

Kasus FZ menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial lainnya, keuntungan instan dari promosi aktivitas ilegal bisa berujung pada masalah hukum yang serius. (tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved