KEIMIGRASIAN

Biaya Pembuatan Paspor Naik, Imigrasi Batam: Masih Menunggu Petunjuk Pusat

Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan biaya pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
Contoh Paspor biasa 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan biaya pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, mengatakan aturan tersebut belum diterapkan secara lokal. 

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu rilis resmi dari pusat untuk implementasi tarif baru.

"Untuk saat ini, terkait tarif permohonan paspor kami masih tunggu rilis dari pusat ya," ujar Kharisma pada Jumat, (25/10/2024) siang.

Ia melanjutkan bagi permohonan paspor masih menggunakan aturan yang lama.

"Iya, kami masih mengikuti aturan lama, sambil menunggu dari pusat," imbuhnya.

Baca juga: Imigrasi Hentikan Layanan Paspor Hari Minggu, 9 Bulan Terakhir 80.435 Paspor Diterbitkan di Batam

Sebagai informasi PP Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum masa jabatnnya berakhir.

Mengacu pada hal itu, aturan tersebut mulai berlaku 60 hari setelah penetapan, artinya pada pertengahan Desember 2024 akan mulai diberlakukan.

PP ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dalam penjelasan, pp ini mencakup penyesuaian tarif pembuatan paspor, visa, serta izin keimigrasian lain.

Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut ini rinciannya : 

 • Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan

 • Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan

 • Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved