Minggu, 12 April 2026

KEUANGAN

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman BNI Fleksi: Syarat, Tenor, dan Keuntungan

Layanan BNI Fleksi bisa Anda ajukan lewat eForm hingga BNI Mobile dengan mudah. Berikut manfaat, syarat, dan tenor pinjaman BNI Fleksi untuk Anda.

YouTube BNI - Bank Negara Indonesia
Cara mengajukan pinjaman BNI Fleksi dengan mudah, ini syarat, tenor, dan keuntungan, Jumat (25/10/2024). Foto: Pinjaman BNI Fleksi. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara mengajukan pinjaman BNI Fleksi dengan mudah, ini syarat, tenor, dan keuntungan.

Bank BNI menghadirkan banyak jenis layanan pijaman. 

Salah satu layanan pinjaman yang banyak diajukan adalah BNI Fleksi dari Bank BNI

Pinjaman BNI tersebut dapat dijaukan dan dimiliki oleh siapapun yang memenuhi syarat.

BNI Fleksi merupakan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang diberikan kepada Pegawai Aktif yang mempunyai penghasilan tetap (fixed income). 

Sehingga Anda bisa menggunakan pinjaman BNI ini untuk keperluan konsumtif yang tidak bertentangan dengan peraturan maupun Undang-Undang.

Keuntungan dan Tenor pinjaman BNI Fleksi

Baca juga: Cara Mudah Transfer Gopay ke Sesama Tanpa Perlu Upgrade Gopay Plus

  • Suku bunga kompetitif.
  • Fleksibilitas tenor kredit hingga 15 tahun.
  • Maksimum kredit hingga Rp 500 juta.
  • Pengajuan kredit dapat secara online melalui eform BNI-Fleksi Aktif
  • Tanpa syarat agunan.

Begini syarat mengajukan pinjaman BNI Fleksi yang harus diketahui:

Persyaratan Umum

1. WNI berstatus pegawai aktif dengan level minimal staf di luar pegawai dasar.

2. Telah menyalurkan fasilitas pembayaran payroll di BNI.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

3. Usia minimum 21 tahun saat pengajuan (khusus untuk CASN/ASN/TNI/Polri minimal 18 tahun).

4. Usia maksimal saat kredit lunas :

  • 55 tahun atau sesuai usia pensiun untuk pegawai/karyawan aktif.
  • 58 tahun atau sesuai usia pensiun untuk anggota TNI/Polri.
    Untuk usia pensiun tertentu maksimal 65 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Instansi/Perusahaan yang berwenang.

5. Masa kerja minimal :

  • Anggota TNI/Polri sejak diangkat sebagai anggota.
  • BUMN/BHMN/BUMD/Lembaga Tinggi/Instansi Pemerintah sejak diangkat menjadi pegawai tetap.
  • CASN/ASN dan Perguruan Tinggi Negeri sejak pegawai tetap.

6. Perusahaan Multinasional/Perusahaan/Lembaga Swasta Dalam Negeri/Perusahaan Swasta Asing :

Baca juga: Cara Transaksi Pakai Paylater BCA di MyBCA, Bisa Bayar Apapun Tanpa Ribet

  • 2 tahun bagi pegawai Perusahaan yang belum go public.
  • 1 tahun bagi pegawai Perusahaan yang sudah go public.
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved