Nia Gadis Penjual Gorengan

Terungkap Fakta Baru sebelum Membunuh Gadis Penjual Gorengan, In Dragon Otak Pencurian Pompa AIr

Fakta baru terungkap setelah In Dragon melakukan rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNPADANG.com/PANJI RAHMAT
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kab Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18). 

In Dragon dalam aksinya langsung memanjat dan merusak pagar, lalu mengambil empat unit mesin air.

Sedangkan HS berperan sebagai pemberi saran lokasi pencurian dan menyediakan alat untuk memudahkan In Dragon beraksi.

Lalu, DN berperan sebagai orang yang menyimpan dan menjual barang hasil curian. Penjualan barang hasil curian itu dilakukan bersama In Dragon.

Barang hasil curian itu dijual ketiganya dengan harga berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 170 ribu.

Atas perlakuan ketiganya terjerat hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk In Dragon bisa memberatkan hukumannya sebagai tersangka pembunuhan.

Pembunuhan Berencana In Dragon

Tali rafia yang dibawa In Dragon, tersangka pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan, memperkuat indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu, ada fakta yang menguatkan tindakan In Dragon direncanakan.

Ia menerangkan fakta pertama, bawah In Dragon sudah melihat korban lebih dari satu kali sebelum kejadian pemerkosaan dan pembunuhan berlangsung.

"Di hari kejadian, tersangka juga sempat membeli gorengan korban sebelum mencegatnya," ujar Bagus saat menyampaikan perkemabangan pemeriksaan berkas perkara In Dragon, Rabu (16/10/2024).

Bagus mengungkapkan, setelah membeli gorengan tersebut, baru terpikir oleh In Dragon untuk melakukan tindakannya.

Pikiran itu membuat tersangka menyiapkan tali rafia merah, yang digunakan untuk menyekap dan menghilangkan nyawa korban.

"Berdasarkan hasil rekonstruksi dari TKP satu dan TKP dua memperkuat potensi adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini," ujar Bagus.

Potensi tersebut, sudah diteruskan pihaknya dalam petunjuk berkas (P18) yang dikembalikan pada penyidik untuk dilengkapi (P19).

Perlu dikatahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini terjadi Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved