Nia Gadis Penjual Gorengan

Paman IS Terjerat Hukum karena Bantu Melarikan Diri Keponakannya di Kasus Nia Gadis Penjual Gorengan

Selain IS, paman IS bernama MJ turut dijatuhi hukuman penjara usai membantu keponakannya melarikan diri usai membunuh Nia Gadis Penjual Gorengan.

YouTube tvOneNews
Paman IS terjerat hukum karena bantu melarikan diri keponakannya di kasus Nia Gadis Penjual Gorengan, Selasa (8/10/2024). Foto: Paman IS yang bernama MJ. 

TRIBUNBATAM.id- paman IS ikut terseret ke jeruji membantu melarikan diri IS di kasus pembunuhan Nia Penjual GorengaN.

IS bukan menjasi datu-satunya tersangkan pada pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Sumatra.

Sebab kini polisitelah menetapkan paman IS, MJ sebagai seorang yang membantu IS melarikan diri. 

Sang paman membantu IS besembunyi di gubuk kosong selama 11 hari sebelum akhirnya polisi membekuk tersangka.

"Dalam kasus ini MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri saat kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir, saat ditemui dalam kasus ini.

MJ pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan. 

Baca juga: Keji, Nia Gadis Penjual Gorengan Dibuang Sejauh 8 Meter dari Bukit Usai Dirudapaksa oleh IS

Serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, namun MJ tidak ditahan dalam kasus tersebut.

Hal itu karena hukuman atas tindakannya kurang dari lima tahun.

"Jika berdasarkan Pasal 21 Ayat (44) KUHAP, perkara pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun tidak bisa ditahan," tambahnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian telah menahan MJ dengan laporan tindak pidana lain yang masih dalam proses penyidikan.

"Jadi MJ ini sudah kami tahan dalam perkara lain yang sedang didalami oleh penyidik, mengingat adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut," tegasnya.

Diketahui, Nia yang merupakan gadis 18 tahun penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur di kebun yang tak jauh dari rumahnya, Minggu (8/9/2024).

Baca juga: 8 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Sumbar

Sebelum ditemukan tewas, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024). 

Laporan itu dilontarkan dari keluarga Nia lantaran tak kunjung pulang setelah berjualan gorengan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved