PILKADA KARIMUN 2024
Menuju Pilkada 2024, KPU Karimun Ingatkan Layanan Pindah Memilih Tinggal 2 Hari Lagi
KPU Karimun ingatkan layanan pindah memilih bagi warga terkait Pilkada 2024 tinggal 2 hari lagi batas waktunya. Ini ketentuan dan dokumennya
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan, layanan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Karimun tinggal dua hari lagi.
Batas akhirnya Senin, 28 Oktober 2024. Batas waktu ini berlaku untuk Pilkada Kepri 2024 maupun Pilkada Karimun 2024 dengan sembilan alasan pindah memilih.
Dikutip dari informasi di facebook resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Sabtu (26/10/2024), layanan pindah memilih ini dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan berlaku bagi mereka:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
Baca juga: Libatkan Panelis dari Batam, KPU Karimun Gelar Debat Paslon Pilkada 2024 Malam Ini
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasiĀ
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya
Kepada pemilih dengan 9 alasan ini dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau terakhir, 28 Oktober 2024.
Sementara bagi pemilih dengan empat keadaan ini, bisa mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau terakhir 20 November 2024.
Empat keadaan itu, yakni:
Baca juga: KPU Karimun Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Tahun 2024, Berikut Nama-namanya
1. Pemilih yang sakit
2. Pemilih yang tertimpa bencana
3. Pemilih yang menjadi tahanan
4. Pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara
Cara mengurus pindah memilih:
1. Pastikan nama terdaftar di dalam DPT, cek di https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Datangi posko layanan pindah memilik PPS, PPK atau KPU Kab/Kota daerah asal/tujuan dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Melapor ke posko layanan pindah memilih PPS, PPPK atau KPU Kab/Kota tempat tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan Dokumen Kependudukan
Dokumen persyarakatn untuk pindah memilih
1. KTP Elektronik/Biodata kependudukan
Baca juga: KPU Karimun Tetapkan DPT Pilkada 2024 Total 194.290 Pemilih, Berikut Data Lengkapnya
2. Kartu Keluarga
3. Dokumen bukti dukung alasan pindah memilih
Adapun jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 ini dilaksanakan pada 27 November 2024. (*/tribunbatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Karimun Tetapkan Iskandarsyah-Rocky Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Karimun, Iskandar-Rocky Habiskan Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Pilkada Karimun Bersih dari Gugatan Sengketa, KPU Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Pemenang |
![]() |
---|
KPU Karimun Mulai Rekapitulasi Pleno Pilkada Kepri dan Pilbup 2024 |
![]() |
---|
Digelar Besok, KPU Karimun Targetkan Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada 2024 Selesai 1 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.