BERITA POLITIK

PDI Perjuangan Sebut Prabowo Yes Gibran No, Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden

Saat ini PDIP mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

|
Editor: Eko Setiawan
jamtangan.com/ist/Instagram
PDI Perjuangan melakukan Gugatan terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden Indonesia 

"Berdasarkan fakta hukum, pengadilan menilai karakteristik permasalahan ini berada dalam sengketa proses Pemilu, yang penyelesaiannya diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017," ujar Irvan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Irvan menuturkan, sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan melawan hukum atau sengketa hasil Pemilu. 

"Ini bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004. Sehingga, gugatan ini tak diterima oleh majelis hakim," ucapnya.

Irvan juga menyebut penolakan gugatan PDIP disebabkan karena secara formil tidak terpenuhi tiga syarat utama, yaitu kewenangan pengadilan, tenggat waktu, dan kepentingan yang dirugikan. 

"Majelis hakim berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujiannya berada di ranah sengketa Pemilu," jelasnya.

Putusan ini berada di tingkat pertama dan Irvan menegaskan bahwa PDIP masih bisa menempuh jalur hukum lain jika tidak puas dengan hasil putusan.

Putusan PTUN

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan hasil Pemilu 2024. 

Keputusan ini disampaikan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Kamis (24/10/2024).
 
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP "tidak diterima" dan meminta partai tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

"Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut.

Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat. 

Selain itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada 30 Mei 2024, PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh Prabowo dan Gibran. 

Mereka kini telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

PDIP, melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, awalnya menggugat KPU dengan tujuan menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu.  

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved