Jumat, 10 April 2026

LINGGA TERKINI

Satpol PP Lingga Temukan Botol Miras Hingga Bungkus Obat Berserakan di Tempat Rawan

Satpol PP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri temukan botol miras hingga sampah obat batik Komix saat melakukan patroli ketertiban

Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
Tribun/Dok. Satpol PP Lingga
TEMUAN SATPOL PP - Satpol PP temukan botol miras saat patroli di wilayah Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lingga, melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPUD), melaksanakan kegiatan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021.

Kegiatan ini, untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Lingga.

Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD, Hasim, kegiatan ini melibatkan fungsional Pol PP dan anggota satuan yang bertugas di wilayah Dabo Singkep.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP menelusuri tempat yang dianggap rawan saat malam, seperti objek wisata hingga terbuka lainnya.

Di wilayah Kecamatan Singkep, petugas menemukan botol minuman keras (Miras) di salah satu tempat wisata.

Tak hanya di Dabo, di wilayah Daik, Kecamatan Lingga, tim yang dipimpin Komandan Pleton (Danton) Satpol PP, Rustam effendi juga menemukan hal yang sama.

Seperti botol bekas miras hingga sampah bungkus obat yang diduga disalahgunakan.

Baca juga: Konten Kreator ‘Bule Bertuah’ Ajak Pemuda Daik Lingga Ciptakan Konten Kreatif Berbasis Budaya

Kepala Satpol PP dan Damkar Lingga, Dody Suhendra menjelaskan, kegiatan ini sebagai penyelenggaraan ketertiban umum, yang merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketentraman, dan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Lingg.

Selain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap fasilitas umum, petugas juga melakukan pengawasan terhadap siswa agar tidak keluyuran pada jam belajar.

"Sasaran dari kegiatan tempat-tempat objek wisata yang di anggap rawan timbulnya gangguan dan pelanggan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," sebutnya, Minggu (27/10/2024).

Kegiatan dilaksanakan secara persuasif, dengan penyelesaian di tempat untuk titik lokasi yang telah direncanakan.

"Kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pendidikan dan kehidupan masyarakat," imbuhnya.

Hasim menjelaskan, salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah, khususnya dalam konteks jam wajib belajar bagi siswa dan siswi.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Karimun Hari Minggu 27 Oktober 2024, Ada 11 Trip ke Sekupang Batam

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi dapat memanfaatkan waktu mereka untuk belajar pada malam hari, sehingga terhindar dari kegiatan yang tidak bermanfaat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan, tim juga melakukan penempelan stiker di tempat-tempat usaha yang melarang penerimaan pengunjung anak sekolah pada jam wajib belajar.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik usaha akan pentingnya mendukung program pendidikan.

"Melalui upaya ini, diharapkan akan tercipta kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga ketertiban dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut," pungkasnya. (yda)

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved