PILKADA ANAMBAS 2024
Bawaslu Anambas Imbau Kades dan BPD Tak Hadiri Kampanye Paslon Pilkada 2024
Bawaslu Anambas imbau kepala desa dan BPD tak hadiri kampanye Pilkada 2024. Ini terkait netralitas dan menjaga agar tak terlibat politik praktis
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri mengimbau perangkat desa, baik kepala desa dan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) tak menghadiri kampanye peserta Pilkada 2024.
Imbauan Bawaslu ini berkenaan dengan netralitas dan menjaga agar tidak terlibat politik praktis pasangan calon (paslon) Pilkada.
"Kami imbau sebaiknya perangkat desa baik kades maupun BPD tidak hadir dalam undangan kampanye, karena perangkat desa ini kan perpanjangan tangan pemerintah," kata Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi.
Jufri mengatakan, komitmen imbauan Bawaslu ini telah pihaknya sampaikan melalui surat kepada 54 desa/kelurahan se Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca juga: KPU Terima 36.024 Lembar Surat Suara Pilkada Anambas 2024
"Kami sudah surati jauh sebelum masuk tahapan kampanye, kami beri imbauan supaya tidak melanggar netralitas," ujarnya.
Meski Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan, namun pihaknya memastikan bakal mengingatkan sanksi ancaman jika perangkat desa dengan sengaja menghadiri kampanye atau terlibat politik praktis.
"Sanksinya jelas, ada peringatan lisan, tertulis hingga sampai pemberhentian jabatan," ungkapnya.
Seperti baru-baru ini, pihaknya mendapati ada tiga anggota BPD di Anambas yang menghadiri kampanye peserta Pilkada 2024.
Tiga oknum perangkat desa itu, pihaknya temui setelah menerima laporan dari masyarakat.
Baca juga: Batam Lokasi Debat 4 Paslon Pilkada Anambas 2024, KPU Spill 18 Sub Tema Debat Pibup Anambas
"Kami turun langsung dan beri penegasan ke mereka. Alhamdulillah mereka kooperatif dan langsung keluar dari kawasan kampanye itu," ujarnya.
Dari keterangan yang pihaknya himpun, tiga oknum tersebut mulanya tak mengetahui tentang aturan dan beralasan hanya ingin mendengar visi dan misi paslon.
"Mereka gak tahu kalau aturan itu mengikat tidak boleh terlibat aktif maupun pasif. Kami masih beri pencegahan saja, jika kami temui mereka hadir lagi di kampanye lainnya, maka kami tindaklanjuti," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih |
![]() |
---|
Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain? |
![]() |
---|
Pilkada Anambas 2024 Nihil Sengketa, KPU Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
Profil Aneng Bupati Anambas Kepri Terpilih 2024, Dulu Hanya Seorang Nelayan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.