Perubahan Tarif Paspor di Batam Mulai 17 Desember 2024, Simak Daftar Biaya Terbaru
Tarif bikin paspor di Batam bakal naik mulai 17 Desember 2024. Berikut daftar biayanya menurut PP Nomir 45 Tahun 2024.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri di akhir tahun sebaiknya segera mengurus paspor sebelum perubahan tarif berlaku.
Sebab, tarif pembuatan paspor di Batam bakal naik mulai 17 Desember 2024
Pemohon yang mendaftar sebelum 17 Desember 2024 masih dikenakan tarif lama.
Sementara setelahnya akan menggunakan tarif baru.
Kebijakan ini mencakup kenaikan tarif untuk paspor biasa dan e-paspor, menyesuaikan dengan kebutuhan layanan yang lebih baik.
Baca juga: Tarif Baru Bikin Paspor Mulai 17 Desember 2024, Ini Kata Imigrasi Tanjungpinang
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kharisma Rukmana mengatakan aturan tersebut juga akan diterapkan secara lokal di Batam.
"Iya. Sesuai arahan dari pusat pemberlakuan tarif baru di Batam akan dimulai 17 Desember 2024," ujar Kharisma Rukmana, Selasa (29/10/2024).
Ia menerangkan alasan utama adanya penyesuaian tarif paspor adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Setelah dua tahun uji coba paspor 10 tahun, pemerintah merasa perlu menyesuaikan tarif agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Pemohon paspor bisa menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan pilihannya dalam memilih jenis paspor sesuai masa berlakunya," tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Hentikan Layanan Paspor Hari Minggu, 9 Bulan Terakhir 80.435 Paspor Diterbitkan di Batam
Penyesuaian ini juga diharapkan dapat membantu dalam pemeliharaan infrastruktur pelayanan imigrasi dan memastikan keberlanjutan layanan yang lebih efisien dan nyaman bagi pengguna jasa paspor.
Adapun penyesuaian jenis paspor berdasarkan PP nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun adalah sebagai berikut:
1. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan
2. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan
3. Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
4. Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950.000 per permohonan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.