Tarif Baru Bikin Paspor Mulai 17 Desember 2024, Ini Kata Imigrasi Tanjungpinang
Penyesuaian tarif pembuatan paspor ini berdasarkan PP nomor 45 tahun 2024. Kebijakan ini mulai berlaku 17 Desember 2024 mendatang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menyampaikan, pada 17 Desember 2024 mendatang akan ada penyesuaian tarif pembuatan paspor.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah menyampaikan, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun.
Dijelaskannya, pada isi aturan terbaru tersebut, ada empat jenis paspor yang dilakukan penyesuaian.
Pertama untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350 ribu.
Baca juga: Biaya Pembuatan Paspor Naik, Imigrasi Batam: Masih Menunggu Petunjuk Pusat
Kedua, paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu.
“Ketiga, paspor elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp650 ribu, dan keempat paspor elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp950 ribu,” ucapnya, Senin (28/10/2024).
Disampaikannya, sebelum ada aturan terbaru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hanya menyediakan dua macam jenis paspor.
Baca juga: Imigrasi Batam Terbitkan 80.435 Paspor Hingga September 2024
Pertama paspor biasa non eletronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp350 ribu, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini untuk mengakomodir dan menyesuaikan permintaan dari masyarakat dan juga untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan adanya kebijakan terbaru ini masyarakat bisa memilih, jenis paspor mana yang diinginkan,” ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
biaya pembuatan paspor
Imigrasi Tanjungpinang
tarif baru bikin paspor
kapan berlaku tarif baru bikin paspor
Tanjungpinang
Hasil Ekshumasi Mahasiswa di Tanjungpinang Tewas Tak Wajar Diumumkan Polisi |
![]() |
---|
13 Pegawai Pemko Tanjungpinang Terjaring Razia Lagi di Kedai Kopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Sita 4 Juta Batang Rokok Berbagai Merek dalam 7 Bulan Operasi |
![]() |
---|
Pemko Tanjungpinang Bentuk Tim Pengawasan, Respons Banyak Pegawainya Ngopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Wali Kota Lis Belum Putuskan SDN 001 Tanjungpinang Barat Ditutup, Siswa Masih Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.