SIDANG SENGKETA LAHAN DI BINTAN

Breaking News, Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Saksi Sidang Sengketa Lahan

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Budiman dan Ridwan jadi saksi terkait sidang perdata di Pengadilan negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Endrakaputra
SIDANG - Suasana sidang perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024). Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan terlihat hadir menjadi saksi di sidang kali ini 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang gugatan perdata warga Batam, Darma Parlindungan melawan PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo terkait lahan di Bintan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).

Agenda persidangan kali ini yakni keterangan saksi. Pantauan di lokasi, mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan hadir di persidangan kali ini sebagai saksi.

Tak hanya Hasan, ada dua orang lagi yang menjadi saksi. Mereka yakni Ridwan dan Budiman.

Adapun ketiga orang ini sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat lahan di Bintan.

Baca juga: Jawaban Gugatan Darma Parlindungan vs PT Expasindo di PN Tanjungpinang Lanjut via e-court

Pada persidangan ini, mereka menjadi saksi bukan terkait kasus hukum yang mereka hadapi.   

Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yakni, Hakim Ketua Boy Syailendra, dan anggota Sayed Fauzan dan Fausi.

Setelah membuka sidang, hakim ketua meminta kepada ketiga saksi untuk bersumpah memberikan keterangan sebaik-baiknya.

Setelah itu, untuk keterangan saksi pertama dimulai oleh Ridwan.

Kedua saksi lainnya diminta hakim untuk keluar terlebih dahulu.

Baca juga: Sidang Perdana Warga Batam Lawan PT Expasindo Soal Lahan di Bintan Ditunda Dua Minggu

Saat ini sidang perdata dengan agenda keterangan saksi masih berlangsung.

Pada persidangan ini, penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya, Hendi Devitra.

Wartawan Tribunbatam.id akan memperbarui perkembangan terkait berita ini. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved