TANJUNGPINANG TERKINI
Jawaban Gugatan Darma Parlindungan vs PT Expasindo di PN Tanjungpinang Lanjut via e-court
Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra sebut, jawaban tergugat terhadap gugatan Darma Parlindungan vs PT Expasindo dkk lanjut via e court, 28 Agustus 2024
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang lanjutan terkait gugatan perdata yang diajukan Darma Parlindungan kepada PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo terkait lahan di Bintan, Rabu (21/08/2024).
Agenda sidang hari ini yakni hasil mediasi hingga pembacaan gugatan.
Adapun Mejelis Hakim pada sidang tersebut, yakni Hakim Ketua Boy Syailendra, dan anggota Sayed Fauzan dan Fausi.
Selain kedua kuasa hukum penggugat dan tergugat, juga hadir pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan.
Baca juga: Sidang Perdana Warga Batam Lawan PT Expasindo Soal Lahan di Bintan Ditunda Dua Minggu
Saat sidang, hasil mediasi antara penggugat dan tergugat dilanjutkan. Kemudian, pembacaan gugatan oleh penggugat.
Sementara terhadap jawaban dari tergugat, akan dilanjutkan pada 28 Agustus 2024 mendatang.
“Untuk agenda penyampaian jawaban ini nanti akan dilakukan melalui e-Court, termasuk nanti untuk Replik dan Duplik,” sebut Hakim Boy Syailendra.
Usai ditutup Mejelis Hakim, Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan mengaku, optimis terhadap gugatan tersebut.
“Kami masih tetap optimis terhadap bukti yang dimiliki. Perjalanan baik pidana maupun perdata ini juga kami ikuti terus,” kata Lucky.
Sementara itu, dua orang dari pihak BPN Bintan yang hadir dalam sidang itu enggan berkomentar saat awak media ingin mewawancarainya.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hasan dalam Kasus Lahan di Bintan Prematur
“Kami tidak ada wewenang untuk memberikan tanggapan,” ujar mereka sambil berjalan menuju parkiran PN Tanjungpinang. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kebakaran Rumah di Tanjungpinang, Ternyata Lokasi Ini Sudah 30 Tahun Dijadikan Gudang Barang Bekas |
![]() |
---|
LAM Ajak Warga Tanjungpinang Jaga Anak Gadis dari Prostitusi dan Kejahatan Lainnya |
![]() |
---|
Geger Pegawai di RSUD RAT Tanjungpinang Diancam Dibunuh, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Motif Mahasiswa Tewas di Tanjungpinang Belum Terungkap, Warga Sebut Korban Orang Baru |
![]() |
---|
5 AC Milik RSUD RAT Tanjungpinang Digondol Maling, 4 Pria Terekam CCTv Sedang Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.