KEUANGAN
Cara Bayar di Aplikasi M-Paspor di KlikBCA dan Internet Banking BRI di Rumah
Ketahui cara mudah melakukan pembyaran di M-Paspor menggunakan internet banking dan mobile banking BCA dan BRI tanpa harus datang ke kantor.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar M-Paspor di KlikBCA dan internet banking BRI.
Ketahui cara mudah melakukan pembayaran paspor online atau M-Paspor tanpa ribet.
Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Perlu diketahui, adapun pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing, yang diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor selesai diisi.
Pemohon dapat membayarnya lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank presepsi simponi.
Baca juga: 5 Link dan Cara Nonton Live Streaming Bola Gratis Kapanpun, Ada RCTI Plus hingga Live Soccer TV
Berikut adalah sejumlah cara pembayaran paspor di aplikasi M-Paspor lewat internet banking:
KlikBCA
1. Masuk ke https://ibank.klikbca.com
2. Masukkan User id dan Pin
3. Pilih menu Pembayaran
4. Pilih menu Pajak
5. Pilih Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak
6. Masukkan Nomor MPN G2 ke kolom kode billing
7. Konfirmasi pembayaran dan masukkan Key BCA anda
8. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor
Baca juga: Cara Bayar Pajak di KlikBCA Tanpa Harus ke Kantor, Bisa Bayar Via Online dengan Mudah
Ini Tabel KUR Mandiri Plafon Rp 350 Juta di Agustus 2025, Berapa Cicilan Awalnya? |
![]() |
---|
Cara Investasi Emas di BSI Mobile, Cek Keuntungan Bagi Investor |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Mengurus Rekening yang Diblokir ke Kantor Bagi Nasabah BRI, Mandiri, dan BNI |
![]() |
---|
Cek KUR BRI Tenor Angsuran 60 Bulan per Agustus-September 2025, Ini Agunan dan Plafon Pinjamannya |
![]() |
---|
Tabel Pengajuan KUR BRI Pinjaman Rp 350 Juta per 1 Agustus 2025, Apa Saja Syaratnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.