PILKADA LINGGA 2024

Bawaslu Lingga Teruskan Dua Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN, Begini Kasusnya

Bawaslu Lingga tindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum camat dan Kepala Kesbangpol Lingga ke BKN terkait Pilkada

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
PELANGGARAN PILKADA 2024 - Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina. Bawaslu teruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait Pilkada ke BKN 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengambil langkah tegas, menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Di antaranya terkait rekaman video seorang camat di Lingga. Oknum camat itu diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lingga

Kejadian tersebut terjadi pada 11 Oktober 2024 di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.

Dalam rapat pleno yang telah dilaksanakan, Bawaslu Lingga membahas secara mendalam kajian dugaan pelanggaran yang dilaporkan. 

Baca juga: KPU Siapkan Debat Terbuka Pilkada Lingga 12 November 2024, Ini Aturan Jumlah Massanya

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari empat orang yang terdiri dari penemu, saksi, dan terlapor.

"Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Fidya, Sabtu (2/11/2024).

Fidya melanjutkan, berdasarkan hasil kajian, Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023.

Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dalam pemilihan ini, dan kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan proses demokrasi,” ujarnya.

Selanjutnya, rekomendasi pelanggaran yang ditemukan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati atau Penjabat Sementara yang sedang menjabat saat ini, agar langkah-langkah yang tepat dapat diambil.

Selain kasus camat, Bawaslu Lingga juga menangani isu lain yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Kapan Debat Pertama Pilkada Lingga 2024? KPU Spill Nih Tanggal dan Lokasinya

Bawaslu telah meneruskan rekomendasi kepada BKN terkait dugaan pelanggaran oleh seorang Kepala Kesbangpol Lingga

"Kepala Kesbangpol tersebut diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon melalui postingan di media sosial. Bawaslu kini menunggu hasil verifikasi atas rekomendasi yang telah disampaikan," jelasnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu ini diharapkan dapat memastikan integritas proses pemilihan, sekaligus memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan serius. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan adil dan transparan," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved