PENCURIAN DI BINTAN

Tersangka Pencurian di Bintan Kepri Menyesal, Nekat Ambil Uang Buat Beli Rokok

Tersangka pencurian dengan pemberatan di Bintan mengaku menyesal setelah polisi menangkapnya di rumah keluarga pacarnya. Motifnya pun terungkap.

TribunBatam.id/Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
PENCURIAN DI BINTAN - Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra saat menangkap tersangka pencurian di Desa Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyesalan terungkap dari tersangka pencurian dengan pemberatan alias curat di Bintan berinisial Pe (22).

Namun penyesalan yang datang belakangan dari tersangka pencurian di Bintan itu tak menyelesaikan masalah.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal di Bintan itu.

Kepada polisi, Pe mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

"Saya nyesal. Sudah mencuri. Ini yang pertama dan terakhir," ucapnya di Polsek Bintan Timur, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Pelaku Pencurian di Bintan Pasrah Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumah Keluarga Pacarnya

Tersangka pencurian di Bintan ini mengaku bingung mencari uang untuk membeli rokok.

Warga Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ini sebelumnya pasrah saat anggota Polsek Bintan Timur menangkapnya.

Ia terbukti merangsek masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dan memanjat toilet rumah warga Bintan lainnya berinisial M, Minggu (20/10/24) pagi.

Lokasi rumah berada di jalan Barek Motor, RT 003, RW 008, Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri

Saat itu pelaku berhasil masuk ke kamar korban, lalu mengambil uang dan kamera CCTv.

Baca juga: Dua WNA China yang Diselundupkan ke Bintan Ternyata Sepasang Kekasih, Satu Orang Sering ke Batam

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas, Iptu Prasojo mengatakan jika tersangka polisi sudah menangkap tersangka curat di Bintan itu.

Polisi menangkapnya Kamis (24/10/24) di Desa Teluk Sebong, Bintan

"Saat itu pelaku sedang berada di rumah keluarga pacarnya," kata Prasojo, Senin (4/11/2024).

Saat diamankan, pelaku tidak ada perlawanan dan hanya pasrah saja.

Berdasarkan penyelidikan di lapangan, pelaku menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp.3.000.000.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti, 1 buah kamera CCTv merk IMOU warna putih.

Baca juga: Polres Bintan di Pilkada 2024, Atur Personel Jaga Kantor KPU saat Pendaftaran Paslon

Lalu, 1 buah jaket warna abu-abu bercorak percikan warna biru.

Satu buah helm merk LTD warna hitam dan

Selanjutnya satu unit sepeda motor scoopy warna hitam dengan nomor polisi BP2158BV.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara," tuturnya. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved