KASUS MUTILASI

Terungkap Cara Pelaku Mutilasi di Jakarta Membuang Sidik Jari Korban Yang Sudah Ia Bunuh

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tujuan pelaku melakukannya agar korban tak dapat dikenali serta

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Tersangka Fauzan Fahmi (43) saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) 

"Selanjutnya, tersangka melempar bungkus karung yang berisi kepala sehingga masuk kedalam sela-sela tembok belakang rumah. Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya," katanya.

Baca juga: Ecky Listiantho Divonis Seumur Hidup Usai Terbukti Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya

Pada Senin (28/10/2024) sekira pukul 07.30 WIB, tersangka membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban di antaranya karung besar, kardus bekas kulkas, tambang, dan tali rafia.

Tersangka lalu membungkus jasad korban menggunakan perlengkapan yang sudah disediakan sebelumnya.

Setelah jasad korban terbungkus, tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna.

"Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J bersama-sama mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil," sambungnya.

Setelah tiba di parkiran mobil, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan sebelumnya.

Tersangka bersama J kemudian jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta, karena tersangka seolah-olah akan mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara.

Baca juga: Mengenang Dina Mariana, Sejak Kecil Suka Nyanyi di Kamar Mandi Hingga Juara Pop Singer

Sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi.

"Akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru," katanya.

Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka dan J tiba di Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepatnya di belakang POM bensin pelabuhan.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala Menyesali Perbuatannya, Sakit Hati karena Orang Tua Dilecehkan

"Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ucap Wira.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil pick up Daihatsu nopol B 9422 UAM warna hitan, satu buah gerobak warna biru.

Lalu satu buah pisau, satu lembar busa warna kuning, satu kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans, satu buah karung warna putih, satu buah tali warna oren.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. (m31)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved