SUAMI JUAL ISTRI DI LAMPUNG

Warga Bandar Lampung Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang di MiChat, Polisi Ungkap Tarif Pelaku

Seorang suami di Lampung tega menjual istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNBATAM.id/GANJAR WITRIANA
Ilustrasi Suami Jual Istri 

TRIBUNBATAM.id - Seorang suami berinisial BG (19) tega menjual istri sendiri yang merupakan warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Parahnya lagi BG menjual istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Karena kelakuannya tersebut, BG ditangkap polisi karena tergolong tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Kronologi Buaya Serang Warga Natuna Kepri saat Buang Hajat, Ria Panik Suami Berlumur Darah

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengakui BG ditangkap di wilayah Tanjung Gading, Lampung.

“Pelaku kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading pada Senin (4/11/2024),” ujar Kompol Kompol Kurmen Rubiyanto, Kamis (7/11/2024).

Tak berhenti di situ saja, Kompol Kurmen Rubiyanto juga membeberkan tarif yang dipatok BG selama menjual istrinya berinisial SN (16).

Ketika menawarkan istrinya dalam aplikasi, pelaku BG itu mengaku memasang tarif istrinya SN (16) seharga Rp 350 ribu.

Parahnya lagi, BG mengaku sudah lebih dari 20 kali menjual korban ke pria hidung belang.

Ia mengatakan, dirinya selalu mendapat jatah Rp 50 ribu ketika menjalani praktik yang ia lakukan sejak bulan September 2024 itu.

Korban mengaku, uang yang yang diterima digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Uang Rp 100 ribu buat bayar penginapan, Rp 50 ribu buat ngasih BG dan sisanya untuk kebutuhan sehari hari,” jelas Kompol Kurmen.

ILLUSTRASI - korban pemerkosaan
ILLUSTRASI (Kompas.com)

Baca juga: Bimo Aryo Tinggal di Kontrakan Sempit, Siti Septi Ariyanti Beri Kata-kata Menohok Selingkuhan Suami

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita beberapa alat bukti yang berkaitan dengan praktik pelaku.

Yakni 2 unit Handphone, 1 lembar uang kertas pecahan 100 ribu rupiah, 1 lembar uang kertas pecahan 20 ribu rupiah dan 1 helai pakaian wanita.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” sebutnya.

“Lalu Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Miris! Warga Bandar Lampung Jual Istri Rp 350 Ribu ke Pria Hidung Belang Via MiChat"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved