TANJUNGPINANG TERKINI
Dinas Kesehatan Kepri Sampaikan Persyaratan Warga Bisa Dapati Layanan Jamkesda
Paling utama syarat warga yang bisa mendapatkan layanan Jamkesda dari Dinas Kesehatan Kepri ialah warga yang kurang mampu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sampaikan persyaratan warga bisa dapati layanan Jamkesda.
Kepala Dinkes Kepri, M.Bisri mengatakan, paling utama syarat warga yang bisa mendapatkan layanan Jamkesda ialah kurang mampu.
“Jadi khusus yang kurang mampu. Tapi itu juga tidak biasa mengcover semuanya. Sebab anggaran terbatas,”ujarnya, Senin (11/11/2024).
Ia pun menjelaskan, untuk pihak rumah sakit tidak bisa memutuskan warga yang mendapatkan layanan Jamkesda.
“Jadi pihak rumah sakit akan tetap menghubungi Dinkes terhadap adanya warga atau pasien yang mau mengajukan permohonan,” ucapnya.
Berikut persyaratannya dari Dinkes Kepri:
-PERSYARATAN JAMKESDA
1. surat permohonan bantuan biaya yang ditujukan kepada Kepala Daerah
c.q Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau;
2. surat pelimpahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota asal pasien ;
3. SKTM/Kartu BPJS/Kartu Jamkesda yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota asal pasien ;
4. foto copy KK dan KTP/Surat Domisili dari RT/RW atau surat keterangan dari Lurah dan diketahui oleh Camat bahwa yang bersangkutan adalah penduduk Provinsi Kepulauan Riau;
5. surat Rekomendasi dari Dinas Sosial untuk penduduk miskin PMKS;
| Dua Pemuda di Tanjungpinang Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Dibawah Umur Pakai Kayu dan Obeng |
|
|---|
| Benda Diduga Bom Dievakuasi Tim Jibom Polda Kepri, Jadi Tontonan Warga Tanjungpinang |
|
|---|
| Warga Tanjungpinang Nilai Bantuan Sembako dari Dinsos Kepri Sangat Membantu |
|
|---|
| Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
|
|---|
| Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.