KECELAKAAN DI TOL PURBALEUNYI

Segini Santunan PT Jasa Raharja pada 28 Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Segini besaran santunan dari PT Jasa Raharja pada korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, pada Senin (11/11/2024) sore.

|
Editor: Khistian Tauqid
FOTO SCREENSHOT VIDEO/TRIBUNJABAR/DEANZA FALEVI
KECELAKAAN BERUNTUN - Kecelakaan Beruntun terjadi di Tol Cipularang atau Tol Purbaleunyi Jawa Barat, Sabtu (11/11/2024) melibatkan banyak mobil. 

TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 28 orang menjadi korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024) sore.

Kecelakaan maut yang melibatkan 17 kendaraan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

PT Jasa Raharja menjamin santunan kepada korban kecelakaan beruntun tersebut.

Baca juga: Kesaksian Mencekam Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Lihat Mobil Melayang Ditabrak Truk

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengakui pihaknya akan menjamin pengobatan dan santunan pada keluarga korban meninggal dunia.

Bahkan, Rivan menyebutkan secara gamblang korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

Sedangkan untuk korban luka berat maupun ringan akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Biaya tersebut nantinya akan dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

"Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat," kata Rivan dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/11/2024).

Rivan menyatakan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. 

"Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkap Rivan. 

Kondisi mobil yang alami kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11/2024).
Kondisi mobil yang alami kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11/2024). (Tribun Jabar/ Deanza Falevi)

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Libatkan 17 Mobil Hingga Penyebab Kecelakaan

Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini. Tetap patuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk dan 17 mobil penumpang (mini van) di KM 92 Ruas Tol Cipularang arah Jakarta pada pukul 15.15 WIB, Hari Senin, 11 November 2024. 

Akibat kejadian tersebut, seluruh lajur tidak dapat dilalui, sehingga pengguna jalan yang hendak menuju Jakarta, dialihkan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Cikamuning di KM 116 dan masuk Kembali melalui GT Jatiluhur di KM 84.

Kecelakaan diduga akibat kendaraan truk yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta mengalami rem blong sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak kendaraan-kendaraan di depannya. 

Diketahui terdapat 28 korban kecelakaan beruntun melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dari 28 korban tersebut rinciannya yakni 1 orang meninggal dunia, 3 luka berat dan sisanya 24 luka ringan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jasa Raharja Cover Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang Km 92"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved