Akhir Tahun 2024, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Sebelum Kena Denda

Tak perlu datang ke Samsat, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online 2024.

Tangkap layar resmi SIGNAL
Cara bayar pajak kendaraan online sebelum kena denda, Kamis (14/11/2024). Foto : Bayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL dilansir dalam tangkapan layar resmi SIGNAL. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar pajak kendaraan online sebelum kena denda.

Ketahui cara mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan online 2024 resmi. 

Kepolisian RI telah menyediakan pembayaran pajak secara online bagi masyarakat. 

Hal ini bertujuan agar lebih efisien waktu dan mempermudah masyarakat dalam wajib taat pajak. 

Layanan ini dapat diakses lewat Aplikasi Signal yang bisa didownload di Google Play Store.

Signal adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.

Biasanya, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke Samsat untuk membayar dan mengambil STNK baru.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

Pajak yang dibayar secara online, buktinya akan dikirim dalam bentuk elektronik kemudian dikirim ke alamat pemohon.

Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.

Proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor online di seluruh Indonesia.

Artinya, pemilik mobil dan sepeda motor tidak perlu datang ke Samsat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:

1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Uplad foto e-KTP.

Baca juga: Siap Menyambut Libur Nasional 2025, Ini Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Januari-Desember 2025

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved