Akhir Tahun 2024, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Sebelum Kena Denda
Tak perlu datang ke Samsat, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online 2024.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar pajak kendaraan online sebelum kena denda.
Ketahui cara mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan online 2024 resmi.
Kepolisian RI telah menyediakan pembayaran pajak secara online bagi masyarakat.
Hal ini bertujuan agar lebih efisien waktu dan mempermudah masyarakat dalam wajib taat pajak.
Layanan ini dapat diakses lewat Aplikasi Signal yang bisa didownload di Google Play Store.
Signal adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.
Biasanya, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke Samsat untuk membayar dan mengambil STNK baru.
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
Pajak yang dibayar secara online, buktinya akan dikirim dalam bentuk elektronik kemudian dikirim ke alamat pemohon.
Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.
Proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor online di seluruh Indonesia.
Artinya, pemilik mobil dan sepeda motor tidak perlu datang ke Samsat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:
1. Registrasi
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
- Uplad foto e-KTP.
Baca juga: Siap Menyambut Libur Nasional 2025, Ini Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Januari-Desember 2025
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Daftar kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Daftar kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah
- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Baca juga: 5 Link dan Cara Nonton Live Streaming Bola Gratis Kapanpun, Ada RCTI Plus hingga Live Soccer TV
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
- Klik "Lanjut"
Baca juga: Cara Mengajukan KPR Xtra CIMB Niaga, Cuma Butuh Syarat Ini
4. Proses pengiriman dokumen
Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:
- Isi data pengiriman
- Pilih jasa pengiriman
- Lalu konfirmasi data
- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
5. Cara pembayaran STNK online
- Generate Kode Bayar
- Pilih salah satu bank
- Muncul cara pembayaran
- Pembayaran selesai
Baca juga: Cara Berbagi Saldo ke Sesama Pengguna DANA Tanpa Harus Upgrade DANA Premium
6. Penerbitan e-TBPKP
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
- Pilih e-TBPKP
- Detail e-TBPKP akan muncul
- Download dokumen tersebut.
7. Penerbitan e-Pengesahan
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
- Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
- Pilih e-pengesahan
- Detail e-pengesahan muncul.
(TribunBatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.