KEUANGAN
Cara dan Syarat Mengurus Akta Kematian Untuk Mencegah Penyalahgunaan Data Orang Meninggal
Akte Kematian digunakan untuk menjaga data hingga pembagian ahli waris untuk keluarga yang ditinggalkan. Cek syarat dan cara membuat akta kamatian.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat mengurus akta kematian dengan mudah.
Beberapa orang mungkin belum paham terkait akta kematian.
Padahal akta kematian sangat penting untuk keluarga yang ditinggalkan.
Akte kematian adalah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen tersebut untuk mencatat kematian seseorang.
Akta kematian memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
Baca juga: Cara Cari Surat Kehilangan Kartu BPJS, KK, dan KTP di Kantor Polisi, Ini Syarat yang Harus Dibawa
- Syarat mengurus penetapan ahli waris.
- Syarat mengklaim asuransi dan Taspen.
- Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali.
- Memastikan keakuratan data penduduk.
- Menghindari penyalahgunaan data penduduk.
Tahap pertama dalam mengurus akta kematian adalah melaporkan kematian seorang yang akan dibuatkan akta kematianya.
Maka data kependudukan orang tersebut akan segera dihapus dari database kependudukan nasional.
Pelaporan akta kematian maksimal 30 hari setelah tanggal kematian seorang tersebut.
Setelah menerima laporan, nantinya pejabat yang berwenang akan melakukan register terhadap data dan perubahan data kematian kemudian akan menerbitkan kutipan akta kematian.
Baca juga: Jadwal Dibukanya Pre Order iPhone SE 4 Beserta 2 Cara Ikut Pre Order iPhone SE 4 Resmi di iBox
Syarat Pembuatan Akta Kematian
Berikut adalah syarat mengurus akta kematian sebagaimana yang dirangkum dari situs resmi Dukcapil kemendagri go id.
Untuk mengurus akta kematian dari anggota keluarga Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pembuatan akta kematian yang harus diperhatikan:
- Surat kematian dari Puskesmas, rumah sakit, dokter atau lurah setempat.
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga warga yang meninggal.
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga yang melaporkan atau ahli waris.
- Surat nikah atau kutipan akta perkawinan warga yang meninggal.
- Kutipan akta kelahiran warga yang meninggal (jika ada).
- Terkait dengan persyaratan yang tertulis diatas beberapa pemerintah daerah menerapkan aturan tambahan.
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
Syarat tambahan itu berupa:
- Surat pengantar kematian dari RT.
- Surat pengantar kematian dari RW.
- Surat pengantar kematian dari dusun.
- Surat pengantar kematian dari desa.
- Fotokopi KTK saksi (2 orang).
Cara Membuat Akta Kematian
Berikut merupakan tata cara membuat akta kematian dengan benar:
- Datang ke kantor kelurahan dan menyerahkan semua berkas yang diminta oleh petugas untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
- Serahkan surat dan berkas ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
Baca juga: Cara Isi Saldo OVO Bisa Lewat BSI Mobile dan BSI Net, Begini Langkahnya
- Datang ke Discukcapil, kemudian isi formulir permohonan pembuatan surat kematian. Serahkan pula semua berkas dan surat keterangan kematian yang sudah Anda dapatkan.
- Berkas dan formulir permohonan akan diperiksa oleh petugas pendaftaran akta.
- Jika sudah memenuhi syarat, berkas akan dimasukkan ke dalam sensus administrasi penduduk.
- Untuk penerbitan Akta kematian biasanya tergantung dari masing-masing daerah biasanya memerlukan waktu dua minggu.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Cek Status Pengajuan Status KUR BRI dan Tabel Pinjaman Rp 150 Juta Minggu Pertama Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cek Plafon Pinjaman Rp 200 Juta - Rp 250 Juta di Tabel KUR BRI 2025, Begini Jalur Pengajuannya |
![]() |
---|
Ini Tabel KUR Mandiri Plafon Rp 350 Juta di Agustus 2025, Berapa Cicilan Awalnya? |
![]() |
---|
Cara Investasi Emas di BSI Mobile, Cek Keuntungan Bagi Investor |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Mengurus Rekening yang Diblokir ke Kantor Bagi Nasabah BRI, Mandiri, dan BNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.