ANAMBAS TERKINI
Pemohon Paspor Jelang Kenaikan Tarif 17 Desember di Anambas Alami Peningkatan
1911_Anambas_Pemohon Paspor Jelang Kenaikan Tarif 17 Desember di Anambas Alami Peningkatan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Lonjakan permohonan paspor di Imigrasi Kelas II TPI Tarempa mengalami peningkatan pada dua bulan terakhir.
Lonjakan peningkatan ini terjadi menjelang diberlakukannya kenaikan tarif permohonan paspor untuk tanggal 17 Desember 2024 mendatang.
Sejak sosialisasi Imigrasi dilakukan, antusias warga mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi relatif meningkat dari biasanya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ronald mengungkapkan, satu di antara penyebab meningkatnya permohonan paspor karena akan diberlakukannya penyesuaian tarif per 17 Desember 2024.
Waktu menjelang itu, dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus paspor dengan tarif yang lama.
Meski meningkat, Ronald menyebut, jumlah kenaikan permohonan paspor belum terlalu signifikan.
"Memang benar ada peningkatan, tetapi tidak signifikan. Dari data kita sejak diterbitkannya penyesuaian tarif ada 111 pemohon," katanya, Selasa (19/11/2024).
111 permohonan itu total dari permohonan paspor jenis biasa dan elektronik pada bulan Oktober dan November.
Paspor biasa Bulan Oktober sebanyak 25 pemohon di bulan November meningkat jadi 35 pemohon.
Begitupun paspor elektronik di bulan Oktober ada sebanyak 23 pemohon dan di bulan November menjadi 28 pemohon.
"Karena bulan November ini belum berakhir, kemungkinan masih akan bertambah walaupun tetap tak begitu signifikan," ungkapnya.
Di sisi lain, ia menuturkan dari rekapan data sejak Januari, mayoritas masyarakat Anambas lebih memilih jenis paspor biasa dari pada paspor elektronik.
"Lebih cenderung paspor biasa. Sekitar 830 orang yang mengurus jenis itu.Kalau paspor elektronik hanya 213 orang," terangnya.
Ronald mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus paspor sebelum tarif baru diberlakukan agar segera datang ke kantor.
"Bisa datang saja ke kantor. Karena tanggal 17 Desember nanti tarif baru diberlakukan. Untuk cover paspor masih yang lama. Kalau yang desain merah belum ada," jelasnya.
Untuk diketahui, penetapan tarif paspor baru pada 17 Desember 2024 akan mengalami kenaikan dengan rincian paspor biasa Rp 650 ribu dan paspor elektronik Rp 950 ribu.
Dikesempatan yang sama, salah seorang pemohon Atoy mengaku sengaja datang ke Kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor anak.
Atoy sendiri menyebut, telah mengetahui adanya informasi kenaikan tarif permohonan paspor pada Bulan Desember mendatang.
"Ini mau buat paspor biasa buat anak. Belum ada rencana kemana-mana, tapi ya buat jaga-jaga saja, barangkali akhir tahun ini bisa jalan-jalan ke luar negeri," ucapnya.
Selama proses membuat paspor, dirinya tidak mengalami kendala. Petugas, kata dia, selalu sigap membantunya jika ada kekurangan syarat administrasi.
"Saya buat paspor biasa, elektronik bisa juga sih. Cuma kita pilih buat paspor biasa," sebutnya.
Bagi dia, rencana kenaikan tarif permohonan paspor terbilang wajar dan tidak memberatkan.
"Oke-oke aja sih, karena masa berlaku paspor 10 tahun. Kalau dengan tarif yang ada di bagi 10 tahun kan gak seberapa. Ini kan untuk penerimaan negara, kita harus dukung," katanya. (TRIUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.