Pembunuhan Jessica Sollu
Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis, Andi Gugun Residivis Curas
Pelaku pembunuhan Jessica Sollu dijerat pasar berlapis karena memperkosa dan juga merampas barang berharga korban.
TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembunuhan Jessica Sollu (23) yaitu sopir travel Akmal alias Andi Gugun (26) akan dijerat pasal berlapis.
Pasalnya, Andi Gugun bukan hanya membunuh Jessica Sollu di Jalan Trans Sulawesi, Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/11/2024).
Andi Gugun juga memperkosa Jessica Sollu dan merampas barang berharga miliknya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu, Diperkosa Sopir Travel hingga Mayatnya Dibuang di Hutan
Parahnya lagi Andi Gugun setelah membunuh lalu membuang mayat Jessica Sollu di hutan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengungkap sosok Andi Gugun yang ternyata memiliki rekam jejak kriminal.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas di Sinjai," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Makassar, Rabu (20/11/2024).
Tak berhenti di situ saja, Irjen Pol Yudhiawan juga mengungkap kronologi pembunuhan Jessica Sollu.
Bermula ketika pelaku dan korban kala itu hanya berdua di dalam mobil.
Ketika itu, Andi Gugun melihat korban tertidur dengan posisi baju tertarik ke atas.
Sehingga nafsu birahi Andi Gugun muncul saat melihat korban.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat menawari korban berhubungan badan dengan tarif Rp200 ribu.
Namun, niat busuk Andi Gugun ditolak mentah-mentah oleh korban.
Sepanjang perjalanan pelaku masih berpikir berusaha rudapaksa korban
Sekira pukul 02.00 Wita, di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutanan, Luwu Timur, pelaku menghentikan mobilnya hendak buang air kecil.
"Setelah itu pelaku membuka pintu sebelah kiri mobil dan menutup mulut korban hingga lemah tak berdaya dan rudapaksa korban," jelasnya.

Baca juga: Sosok Andi Gugun Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Jessica Sollu, Ternyata Punya Rekam Jejak Kriminal
Usai kejadian, korban mengancam akan melaporkan ke polisi atas peristiwa yang menimpanya.
"Sehingga pelaku pun nekat mencekik korban hingga tewas lalu dibuang ke jurang," pungkasnya
Tak hanya itu, pelaku juga merampas anting dan handphone milik korban.
"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.
Dijerat pasal berlapis
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juga disangkakan kepada Akmal.
Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," sebut Irjen Pol Yudhiawan
Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," sambungnya.

Pelaku ditangkap di Kalimantan Timur
Pelaku ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penangkapan pelaku oleh tim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel.
Chika diketahui merupakan warga Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Ia bekerja sebagai karyawan pabrik nikel PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan memastikan kasus ini ditangani dengan serius.
“Kami dari Polres Luwu Timur akan profesional dalam menangani perkara ini, sesuai dengan instruksi langsung dari Bapak Kapolda dan Wakapolda, agar prosesnya berjalan lancar,” ujar Iptu Alfian, Senin (18/11/2024).
Jenazah Chika telah diotopsi oleh tim dokter forensik Polda Sulawesi Selatan di RSUD I La Galigo, Sabtu (16/11/2024).
Setelah proses autopsi selesai, jenazah korban dibawa ke Kota Palopo dan rencananya akan dimakamkan di Kabupaten Tana Toraja, Senin (18/11/2024).
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur Sulsel Ditangkap di Kaltim, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis"
Jessica Sollu Dibunuh Usai Hadiri Pemakaman Neneknya, Ternyata Sudah Lama Jadi Anak Yatim |
![]() |
---|
Motif Andi Gugun Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu, Cuma Gegara Baju Korban Tertarik ke Atas |
![]() |
---|
Kesaksian Ibu Jessica Sollu sebelum Anaknya Dibunuh dan Diperkosa Akmal, Dijemput 3 Sopir Travel? |
![]() |
---|
Sosok Jessica Sollu Korban Pembunuhan, Menjaga Kehormatan Wanita Malah Diperkosa Sopir Travel |
![]() |
---|
Pengakuan Andi Gugun Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu, Sudah Punya Pikiran Jelek Setubuhi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.