Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Pengertian Tambang Galian C Pemicu AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto, Bernilai Ekonomis
Pengertian tambang galian jenis c yang menjadi penyebab kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar.
TRIBUNBATAM.id - Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak rekannya sendiri Kasat Reskrim Polres AKP Ulil Ryanto Anshar mulai terungkap.
Terutama alasan AKP Dadang Iskandar tega menghabisi AKP Ulil Ryanto di parkiran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
AKP Dadang Iskandar diduga tidak suka dengan penangkapan pelaku tambang ilegal jenis galian c.
Baca juga: Pengakuan AKP Dadang Iskandar soal Alasan Tembak AKP Ulil Ryanto, Ternyata Bekingan Tambang Ilegal?
Mengingat Sat Reskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan pada pelaku tambang jenis galian c.
Peristiwa tersebut membuat AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis dengan maksimal hukuman mati.
Khusus untuk pengertian tambang jenis galian c merupakan bahan tambang non-strategis dan tidak vital.
Meski demikian, hasil tambang jenis galian c tetap bernilai ekonomis.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan beragam.
Bahan galian yang digolongkan menjadi tiga kategori utama: bahan galian strategis (golongan A), bahan galian vital (golongan B), dan bahan galian umum (golongan C).
Pembedaan ini tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 3 ayat 1.
Bahan galian strategis Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Indonesia (PP) Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian, bahan galian strategis adalah bahan galian yang berguna untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara.

Contoh bahan galian strategis adalah:
- Nikel
- Timah
- Kobalt
- Antrasit
- Gas alam
- Lilin bumi
- Batuan aspal
- Minyak bumi
- Bitumen padat
- Semua jenis batu bara
- Semua jenis batu bara muda
- Bahan galian radioaktif: uranium, thorium, radium
- Gas mudah terbakar: helium, judium, bromium, dan monasit
Bahan galian vital
Bahan galian vital atau bahan galian golongan B adalah bahan galian yang berfungsi untuk menjamin hajat hidup orang banyak. Contoh bahan galian vital adalah:
- Besi
- Seng
- Brom
- Krom
- Raksa
- Perak
- Emas
- Intan
- Timbal
- Barium
- Mangan
- Platina
- Zirkon
- Tembaga
- Berilium
- Bauksit
- Kadmium
- Vanadium
- Magnesium
- Rhutenium
- Belerang
- Timah hitam
- Kristal kuarsa
Baca juga: Ibu AKP Ryanto Ulil Ungkap Curhat Anaknya: Seandainya Saya Keluar dari Polisi, Apa Mama Mengizinkan
Bahan galian golongan c
Bahan galian golongan c adalah jenis bahan galian yang tidak termasuk golongan a (bahan galian strategis) ataupun golongan b (bahan galian vital). Bahan galian golongan c biasanya tidak memerlukan pasaran internasional dan biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah.
Contoh bahan galian golongan c adalah:
- Gips
- Oker
- Grafit
- Kalsit
- Kaolin
- Granit
- Asbes
- Tawas
- Andesit
- Magnesit
- Marmer
- Obsidian
- Dolomit
- Tanah liat
- Batu tulis
- Batu kapur
- Batu apung
- Kasie kuarsa
- Garam batu
- Nitrat-nitrat
- Fosfat-fosfat
- Tanah serap
- Tanah diatome
- Batu permata dan setengah permata
Baca juga: Sosok Calon Istri AKP Ulil Ryanto Nangis Sesenggukan, Intel di Jakarta dan Mau Nikah Tahun Depan

Motif Polisi Tembak Polisi Gegara Tambang Galian C
Penembakan tragis yang terjadi di Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024), diungkap bermotif penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal.
Tersangka AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, diketahui tidak senang terhadap Kasat Reskrim Polres AKP Ryanto Ulil Anshar karena rekannya ditangkap dalam operasi tambang ilegal galian C.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, saat penyampaian update kasus penembakan terhadap seorang perwira yang dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Peristiwa penembakan terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Penembakan sesama anggota kepolisian di Polres Solok Selatan ini diduga berkaitan dengan penegakan hukum yang telah dilakukan, yaitu kasus tambang ilegal jenis galian C.
Kombes Pol Andry Kurniawan menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan dimintai keterangan terkait penembakan yang dilakukannya kepada AKP Ryanto Ulil Anshar.
Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif dan kenapa yang bersangkutan melakukan adalah rasa tidak senang.
"Dimana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong," kata Kombes Pol Andry Kurniawan, saat konferensi pers di Lobby/Hall Mapolda Sumbar.
"Kemudian tidak ada yang merespon," ujarnya.
Akibat hal itu, tersangka AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, dan membuat korban meninggal dunia di tempat.
"Itulah untuk sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan. Tentu, kami penyidik akan terus mendalami," Kombes Pol Andry Kurniawan.
Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus melakukan pendalaman terkait dengan peran tersangka dalam kegiatan tambang yang ada di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.
Begitu juga siapa sosok pemilik tambang, akan terus didalami dalam kasus ini, hingga membuat tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan melakukan penembakan dengan jarak yang diduga dekat.
Sosok yang Ditangkap Saat Penegakan Hukum Tambang Ilegal Galian C
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyampaikan bahwa sosok yang diamankan dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal galian C tersebut adalah seorang sopir.
"Untuk yang ditangkap adalah sopir, kalau dari keterangan penyidik yang menangani. Untuk yang bersangkutan meminta tolong untuk bisa membantu," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.
Kombes Pol Andry Kurniawan, menyebut terkait kasus tambang ilegal dan diamankan satu orang sopir masih ditangani oleh Polres Solok Selatan. Untuk kedepannya, apakah akan dialihkan ke Polda Sumbar, menunggu perintah dan keputusan pimpinannya.
"Untuk kasus tambang galian C, itu kebijakan pimpinan, untuk penarikan kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumbar, sementara saat ini masih di Polres Solok Selatan," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Terkait sopir yang diamankan Polres Solok Selatan, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mempertegas dan menjelaskan bahwa ia merupakan seorang sopir truk dari tambang ilegal galian C.
"Sopir truk yang membawa hasil tambang galian C. Untuk yang punya tambang atau pemilik tambang masih didalami," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dwi menjelaskan untuk keberadaan sopir truk tambang galian C tersebut masih berada di Polres Solok Selatan.
"Saat ini masih di Polres Solok Selatan. Kita (Polda Sumbar) hanya melakukan proses kasus penembakan, selebihnya masih di Polres Solok Selatan," pungkasnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Apa Itu Tambang Galian C? Pemicu Peristiwa Tragis Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar"
Polisi tembak polisi di Solok Selatan
Polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar
AKP Ulil Ryanto Anshari
Galian C Ilegal di Balik AKP Dadang Tembak Kompol Ryan, Kapolres Solok Selatan Tolak Amplop Coklat |
![]() |
---|
Profil AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan, Dituding Terima Rp 600 Juta Perbulan Dari Tambang |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ibu AKP Riyanto Ulil Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Kapolres Solok Selatan Diselamatkan Ajudan Saat Rumahnya Ditembaki Oleh AKP Dadang Iskandar |
![]() |
---|
Eks Kabareskrim Menduga AKP Dadang Iskandar Bekingan Tambang, Bahas Pemicu Tembak AKP Ulil Ryanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.