PILKADA LINGGA 2024
Petugas Tertibkan APK Pilkada Lingga 2024, Banyak yang Sudah Dicopot Tim Pemenangan
Bawaslu bersama KPU Lingga dan Tim Satpol PP hingga linmas menertibkan APK paslon Pikada Lingga 2024, Minggu (24/11/2024).
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah memasuki masa tenang, menuju tiga hari sebelum pencoblosan hari ini, Minggu (24/11/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, mengingatkan seluruh peserta Pilkada, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye, termasuk di media massa maupun media sosial.
Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), juga dilakukan petugas, baik itu Bawaslu, KPU, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Linmas setempat.
Dari pantauan TribunBatam.id, sebagian besar APK sudah banyak yang diturunkan oleh tim pemenangan Pasangan Calon masing-masing.
Namun, masih terdapat beberapa APK yang masih terpasang di bahu jalan, rumah pemenangan, posko pemenangan dan fasilitas umum, sehingga dilakukan penertiban.
Baca juga: PPK Singkep Terima Logistik Pilkada Lingga Hari Ini, Bakal Didistribusikan ke 52 TPS
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina menegaskan, bahwa pihaknya akan mengerahkan patroli siber untuk memantau aktivitas daring selama masa tenang.
Pihaknya akan memonitor akun resmi peserta Pilkada dan akun pribadi.
"Segala bentuk kampanye, baik iklan, rekam jejak, atau pemberitaan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Larangan ini didasarkan pada Pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur bahwa selama masa tenang, media cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan konten yang berbau kampanye.
Selain mengawasi aktivitas digital, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan KPU untuk menertibkan APK yang masih terpasang di ruang publik.
Baca juga: Dua Paslon Pilkada Lingga Bicara Capaian Indeks Pembangunan Manusia Lingga saat Debat
“APK harus diturunkan secara mandiri oleh tim pemenangan. Jika tidak, kami akan membantu proses penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fidya
Masa tenang ini bertujuan memberikan waktu kepada masyarakat untuk merenungkan pilihannya secara objektif tanpa pengaruh kampanye.
Pada 27 November 2024, warga Lingga khususnya, akan memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin pada periode selanjutnya.
Bawaslu mengimbau peserta Pilkada, untuk mematuhi aturan yang berlaku dan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
“Kita harapkan semua pihak bisa menjaga situasi tetap kondusif selama masa tenang ini,dan memastikan untuk tidak ada aktifitas kampanye pada masa tenang, karena ketika itu dilakukan,akan berpotensi pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal,” tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Lingga Akan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Malam Ini Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Lingga 2024, Sisa Dana Kampanye Nizar-Novrizal Rp111,4 Juta |
![]() |
---|
Bawaslu Lingga Tanggapi Santai Gugatan Paslon Awe-Ishak Soal Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Ketua Pemenangan Paslon Awe-Ishak Jelaskan Alasan Gugatan Pilkada Lingga 2024 ke MK |
![]() |
---|
Paslon Awe-Ishak Gugat Hasil Pilkada Lingga 2024 ke MK, KPU Lingga Siapkan Langkah Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.