PILKADA ANAMBAS 2024

Bawaslu Anambas Turunkan APK dan BK Peserta Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
COPOT PERAGA - Petugas mencopot alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pilkada 2024 dimasa tenang di Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (24/11/2024) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pilkada serentak 2024, Minggu (24/11/2024).

Pembersihan APK dan BK peserta Pilkada ini dilakukan dimasa tenang mulai 24 - 26 November 2024.

Sebelumnya Bawaslu juga sudah mengimbau sejumlah kontestan politik untuk menertibkan secara mandiri sebelum masa tenang tiba.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Anambas, Novelino mengatakan, aksi pembersihan APK dan BK di Anambas dibagi atas dua regu.

Regu pertama memusatkan pembersihan APK dan BK di Kelurahan Tarempa, Desa Sri Tanjung dan Desa Tarempa Barat.

Baca juga: Distribusi Perdana Logistik Pilkada Anambas Kepri 2024 Dibayangi Cuaca Hujan

 
Sementara regu kedua melakukan pembersihan di Desa Tarempa Barat Daya. Desa Tarempa Selatan, Desa Pesisir Timur hingga Desa Tarempa Timur.

"Karena sebelumnya sudah ada yang membersihkan mandiri, jadi sekarang ini sudah tergolong sedikit. Tapi meskipun begitu, kami tetap akan melakukan patroli dua hari ke depan," ujarnya.

Novel juga menjelaskan, pembersihan APK dan BK peserta Pilkada ini juga serentak dilakukan di sejumlah kecamatan antar pulau lainnya di Anambas.

"Kami bersihkan semua baik yang di kawasan yang ditentukan KPU maupun di posko pemenangan paslon," terangnya.

Dalam aksi pembersihan ini, pihaknya berhasil menurunkan APK dan BK untuk paslon gubernur dan paslon bupati.

APK dan BK dua paslon gubernur ada sebanyak 89 lembar dan empat paslon bupati sebanyak 316 lembar.

"APK dan BK yang kami bersihkan ini terdiri dari spanduk, baliho, poster, brosur dan umbul-umbul," jelasnya.

Terakhir ia menyebutkan, APK dan BK yang telah pihaknya kumpulkan ini selanjutnya akan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.

"Karena ini kewenangan KPU, maka nanti akan kami titipkan ke mereka sebelum nantinya akan dimusnahkan," tukasnya. (nvn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved