PILGUB KEPRI 2024
Link Real Count KPU Pilkada Kepri 2024, Bisa Intai Hasil Hitung Suara 2 Paslon
Link Real Count KPU Pilkada Kepri 2024, Anda bisa pantau hasil penghitungan suara 2 pasangan calon pada hari yang sama setelah pencoblosan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan real count untuk penghitungan suara dua pasangan calon (paslon) di Pilgub Kepri 2024.
Data real count KPU untuk mengetahui hasil hitung suara 2 paslon Pilkada Kepri dapat diketahui melalui laman resmi KPU.
Sebagai informasi, Pilkada Kepri 2024 diikuti 2 paslon.
Paslon Pilkada Kepri nomor urut 1 yakni Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura.
Paslon Pilgub Kepri 2024 ini diusung 9 parpol yakni PKB, Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, PAN, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kepri 2024 adalah Muhammad Rudi - Aunur Rafiq.
Keduanya diusung Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan PSI.

Baca juga: Link Real Count KPU Hasil Hitung Suara 3 Paslon Pilkada Karimun 2024 Berdasarkan Sirekap
Pilkada Kepri 2024 saat ini memasuki masa tenang mulai hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa, 26 November 2024.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Kepri 2024.
Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilgub Kepri, di antaranya:
Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.
Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya:
Baca juga: Real Count Pilgub Jambi 2024 Berdasarkan Data Sirekap Terbaru, Lengkap Jadwal Pelantikan
Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Cawagub Kepri Aunur Rafiq Yakin Warga Karimun Akan Pilih Orang Karimun |
![]() |
---|
Kata Ansar Ahmad Maju Pilgub Kepri 2024 Bareng Yan Fitri: Beliau Orang Baik |
![]() |
---|
Muhammad Rudi Ikut Pilgub Kepri 2024 Ngaku Belum Didekati Tokoh: Dalam Mimpi Saja |
![]() |
---|
Pilgub Kepri 2024 - Adu Kuat Muhammad Rudi dan Ansar Ahmad di Pilkada Kepri 2024 |
![]() |
---|
Pilgub Kepri 2024, Ultras HMR Karimun dan Tanjung Batu Siap Deklarasi Dukungan ke Rudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.