PILKADA TANJUNGPINANG 2024

Real Count Pilwako Tanjungpinang 2024 Berdasarkan Sirekap KPU Rahma vs Lis Darmansyah

Real count Pilwako Tanjungpinang bisa dilihat dari laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id.. Tinggal ikuti pedomannya untuk data Tanjungpinang

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PILKADA 2024 - Dua paslon Pilwako Tanjungpinang saat menunjukkan nomor urut Pilkada 2024 di aula salah satu hotel di Tanjungpinang, Senin (23/9/2024). 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilgub Kepri 2024.

Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilwako Tanjungpinang 2024 atau Pilkada Tanjungpinang, di antaranya:

Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang. 

Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.

Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya: 

Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

Pengumuman hasil survei sesuai pasal 509:

Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. 

Politik uang merujuk pasal 523 ayat 2: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

Hal yang bisa dilakukan selama masa tenang Pilgub Kepri 2024, di antaranya:

Baca juga: Mantan Ketua Komnas HAM RI Minta Warga Bentuk Tim Awasi Kecurangan Pilwako Tanjungpinang

Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh isu-isu politik

Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon.

Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana

Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung. (Tribunbatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved