PILKADA SERENTAK 2024

Kapan Hasil Real Count KPU Diumumkan? Begini Cara Lihat Real Count Pilgub Kepri & Pilwako Batam 2024

Kapan Hasil Real Count KPU Diumumkan? Begini Cara Lihat Real Count Pilgub Kepri 2024 & Pilwako Batam 2024

Editor: Mairi Nandarson
screenshot pilkada2024.kpu.go.id
Tampilan laman real count Komisi Pemilihan Umum untuk Pilkada Kepri 2024 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta sejumlah kepalda daerah di Kepri sudah digelar Rabu (27/11/2024).

Hasil pemungutan suara secara cepat ( quick count ) sudah diumumkan sejumlah lembaga survey.

Namun, keputusan akhir adalah berdasarkan hasil real count yang dilakukan KPU.

Lantas, kapan hasil real count Pilkada Serentak 2024 ini akan diumumkan?

Hitung cepat atau quick count dilakukan lembaga survei dengan menghitung sampel suara dari ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan, Rabu (27/11/2024). 

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan hasil penghitungan suara resmi atau real count. 

Real count merupakan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU di semua TPS secara berjenjang. 

Masyarakat bisa memantau hasil real count secara online di laman https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilwako Batam 2024 oleh Indikator, Amsakar-Li Claudia Unggul 64.36 Persen

Jadwal pengumuman hasil real count Pilkada 2024

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 setelah pemungutan suara adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan mulai Rabu (27/11/2024) sampai dengan Senin (16/12/2024).

Selama periode tersebut, KPU akan mengumumkan perolehan hasil real count dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dari 37 provinsi di Indonesia secara bertahap.

KPU akan menghitung dan melakukan suara dari KPPS.

Selanjutnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, seluruh masyarakat Indonesia baru dapat mengetahui hasil pemenang Pilkada setelah rekapitulasi selesai yang ditargetkan pada 16 Desember 2024.

Tahun ini, untuk kali pertama Indonesia menggelar Pilkada serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved