PILKADA 2024

Kapan Penghitungan Suara Tingkat PPK? Ini Jadwal dan Tahapnya

Cek jadwal dan tahapan terkait penghitungan suara tingkat PPK usai dilaksanakan pencoblosan Pemilu serentak 2024 di Indonesia.

freepik.com
Jadwal terkait penghitungan suara tingkat PPK, Kamis (28/11/2024). Foto: Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. 

TRIBUNBATAM.id- Ketahui jadwal terkait penghitungan suara tingkat PPK

Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 telah dilaksanakan pada Hari Rabu (28/11/2024) kemarin. 

Kini masyarakat dan paslon tinggal menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU. 

Nantinya dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk menetapkan pasangan calon terpilih. 

Ada beberapa tahap rekapitulasi yang harus dilakukan. 

Tahap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Menurut tahap rekapitulasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan oleh:

Baca juga: Real Count Pilkada Sumatera Selatan 2024, Herman Deru Diposisi Aman usai Peroleh Suara 73,57 Persen

  • PPK pada tingkat kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;
  • KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; dan
  • KPU Provinsi pada tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Berikut proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada tahun 2024.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan meliputi:

1. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara meliputi kegiatan:

a. persiapan;

b. pelaksanaan; dan

c. penyelesaian keberatan.

2. Penetapan hasil pemilihan meliputi penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca juga: Real Count Pilkada Sumatera Barat 2024: 31 TPS Belum Unggah Dokumen C, Mahyeldi Unggul Sementara

3. Penetapan pasangan calon terpilih meliputi penetapan pasangan Calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved