Disabilitas Tersangka Pemerkosaan

Pengakuan Agus Disabilitas Tanpa 2 Tangan setelah Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Merasa Dijebak

Pengakuan Agus setelah ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan mahasiswi di NTB.

Editor: Khistian Tauqid
Youtube Official iNews/ist
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. 

TRIBUNBATAM.id - Pemuda disabilitas tanpa dua tangan bernama Agus Buntung (21) ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan mahasiswi di Mataram, Nusa Tengga Barat (NTB).

Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum mahasiswi yang menjadi korban rudapaksa tersebut.

Namun, Agus mengaku dijebak oleh kedua wanita yang merupakan mahasiswi di sekolah tinggi negeri di Mataram.

Agus memberikan pernyataan yang berbeda dengan pengakuan sang korban.

Mahasiswa semester 7 tersebut awalnya meminta bantuan pada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.

Kendati demikian, Agus malah diantar ke homestay di Kota Mataram oleh wanita tersebut.

Tak disangka, baju dan celana Agus dilucuti oleh wanita itu saat berada di dalam kamar homestay.

"Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu. Terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," katanya, Minggu (1/12/2024), dilansir TribunLombok.com.

Awal mula pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat hingga ditetapkan tersangka.
Awal mula pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat hingga ditetapkan tersangka. (Tribunnews)

Baca juga: Hotman Paris Bantu Agus Penyandang Disabilitas Tersangka Pemerkosaan di NTB, Hubungi Tim Hotman 911

Agus kemudian mulai curiga saat perempuan tersebut mulai menghubungi temannya.

Ketika itu, Agus merasa telah dijebak. Namun, ia tak bisa berbuat apa-apa.

"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelepon seseorang."

"Di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," ungkapnya.

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin bisa melakukan tindakan asusila tersebut, sedangkan dirinya adalah penyandang tunadaksa.

"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba pikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual? Sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan)," jelasnya.

Saat kejadian itu, Agus mengaku tidak mendapatkan ancaman dari perempuan tersebut.

Ia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tanpa busana.

"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay."

"Saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," bebernya.

Baca juga: Terungkap Cara Agus Disabilitas Tanpa Tangan Perkosa Mahasiswi NTB, Polisi Sebut Pelaku Pakai Kaki

Sementara itu, Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.

Selain itu, lanjut Syarief, aksi itu diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.

"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).

Syarief menerangkan, kondisi Agus yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.

Lanjutnya, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."

"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.

Meski tidak memiliki dua tangan, Agus menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.

Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.

Syarief menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."

"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.

Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.

Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pria Tanpa 2 Tangan Tersangka Rudapaksa di NTB Ngaku Dijebak: Saya Diam, Takut, Malu"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved