Kamis, 16 April 2026

PILKADA 2024

Hasil Pilkada Pesisir Selatan 2024 di Sumbar, Rekap Pleno PPK Hendrajoni-Risnaldi Unggul Telak

Hendrajoni dan Risnaldi kini berhasil unggul dalam Pilkada Kota Pesisir Selatan. Berikut hasil rekapan pleno PKK di Pilkada Sematera Barat.

Freepik
Hasil Pilkada Pesisir Selatan 2024 di Sumatera Barat, rekap pleno PPK Hendrajoni-Risnaldi unggul telak, Senin (2/12/2024). Foto: Ilustrasi Pemilu serentak 2024. 

1. Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian: 6146

2. Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim: 8645

SILAUT

1. Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian: 2644

2. Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim: 4138

SUTERA

1. Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian: 11353

2. Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim: 13804

Terdapat 12 kabupaten di Sumbar yang menyelenggarakan Pilkada 2024, termasuk Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan data yang ditampilkan di situs JagaSuara2024, pada Jumat (29/11) kemarin proses rekapitulasi suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan telah mencapai 99,90 persen.

Baca juga: Hasil Pilkada Sulawesi Barat 2024, Rekap Pleno PPK Kabupaten Polewali Mandar Suhardi Duka Unggul

Adapun suara yang dinput di JagaSuara2024 berasal dari 1.041 dari 1.042 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Pesisir Selatan.

Perlu diketahui, JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik untuk bergotong royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi mobile dan web.

Foto dan hasil pembacaan dikirim ke server untuk direkap dan dapat menjadi pembanding hasil resmi dari KPU. Maka real count JagaSuara 2024 bukanlah hasil resmi KPU.

Pemenang Pilkada akan ditetapkan KPU melalui rapat pleno terbuka.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TribunBatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved