PILKADA 2024

Hasil Pilgub Sumatera Barat 2024 Khusus Kota Solok Berdasarkan Rekap Suara Pleno PPK KPU RI

Hasil pleno PPK Kota Solok yang terlah menyelesaikan rekapitulasi suara di Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) 2024.

Penulis: Khistian Tauqid | Editor: Khistian Tauqid
Tribunbatam.id/Istimewa
Dua Kandidat Pilkada Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy no urut , Epyardi Asda dan Ekos Albar No urut 2 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah hasil pleno PPK Kota Solok yang terlah menyelesaikan rekapitulasi suara di Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) 2024, pada Sabtu (30/11/2024).

Pilgub Sumbar 2024 menyajikan dua pasangan calon (paslon) dengan partai pengusung berbeda.

Paslon nomor 1 adalah Mahyeldi dan Vasko Ruseimy yang diusung oleh Gerindra, PKS, PBB, Demokrat, Perindo, PKB, Partai Ummat.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Epyardi Asda dan Ekos Albar diusung oleh PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora, PAN, Garuda.

Melalui data yang direkap manual oleh TribunBatam.id, Pilgub Sumbar 2024 khusus Kota Solok memperlihatkan keunggulan satu di antara dua paslon.

Kota Pariaman memiliki dua kecamatan yaitu Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan.

Terlihat dari rekap KPU RI, Mahyeldi-Vasko menang telak dari Epyardi-Ekos Albar di Kota Solok.

Mulai dari Tanjung Harapan, Mahyeldi-Vasko memperoleh 13490 suara sedangkan Epyardi-Ekos Albar hanya 3407 suara.

Begitu juga di Lubuk Sikarah, Mahyeldi-Vasko mampu unggul dengan 17199 suara sementara Epyardi-Ekos Albar mendapatkan 3441 suara.

Total Suara di Kota Solok

  1. Mahyeldi-Vasko: 30689
  2. Epyardi-Ekos Albar: 6848

Baca juga: Hasil Pilkada Pematang Siantar 2024 Berdasarkan Pleno PPK KPU RI, Pasangan Wesly-Herlina Unggul

Jumlah Suara Tiap Kecamatan

Kecamatan Mahyeldi-Vasko Epyardi-Ekos Albar
Lubuk Sikarah 17199 3441
Tanjung Harapan 13490 3407

 

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved